Transparansi Dana Hibah APBD Tapsel Disorot, Data Penerima Menghilang dari LKPD


Tapanuli Selatan – Interaksinews.com -Transparansi pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan. Setelah dalam beberapa tahun terakhir, tidak lagi ditemukan rincian daftar penerima hibah dalam dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Jika pada periode sebelumnya LKPD Kabupaten Tapanuli Selatan memuat secara rinci nama organisasi penerima hibah beserta besaran dana yang diterima, dalam kurun waktu sekitar empat tahun terakhir informasi tersebut tidak lagi ditampilkan secara terperinci dalam dokumen yang dipublikasikan ke ruang publik.

Perubahan ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai tingkat keterbukaan informasi dalam pengelolaan belanja hibah daerah, yang sejatinya merupakan salah satu pos anggaran yang memiliki nilai strategis dalam mendukung kegiatan organisasi kemasyarakatan maupun profesi.

Secara prinsip, pengelolaan hibah pemerintah daerah wajib memenuhi asas akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam ketentuan tersebut, informasi hibah idealnya tetap dapat ditelusuri secara jelas, baik melalui Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) maupun dokumen pendukung lainnya, termasuk nama penerima, nilai bantuan, dan tujuan penggunaannya.

Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari ruang audit oleh lembaga pemeriksa keuangan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan, yang memiliki kewenangan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai, perubahan format penyajian data hibah yang sebelumnya lebih rinci menjadi lebih ringkas perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Menurutnya, dalam tata kelola keuangan publik, yang menjadi prinsip utama bukan hanya pencatatan anggaran, tetapi juga keterlacakan informasi hingga ke tingkat penerima manfaat.
“Transparansi bukan hanya soal angka total, tetapi juga siapa penerimanya dan untuk apa dana itu digunakan,” 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Kabupaten Tapanuli Selatan Frananda belum memberikan keterangan terkait alasan perubahan penyajian data hibah dalam LKPD tersebut.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan pedoman pengelolaan keuangan daerah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pengungkapan hibah dalam laporan keuangan pemerintah daerah tetap harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbandingan antar periode.

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan penjelasan resmi terkait perubahan format pelaporan tersebut, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. (Jc)

Komentar