Ketua Pansel Bungkam Saat Dikonfirmasi, Polemik Dua Pengumuman Sekda Padangsidimpuan Kian Menguat


Padangsidimpuan – InteraksiNews  - Polemik dua pengumuman hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan terus bergulir. Setelah muncul dua keputusan berbeda yang menetapkan kandidat terpilih. Kini sorotan publik mengarah pada sikap Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai tidak responsif terhadap upaya konfirmasi.

Tim Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel menyampaikan bahwa ketua Pansel Muhammad Armand Efendy Pohan telah dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait dasar perubahan pengumuman Nomor 12 tanggal 9 Januari 2026 ke Pengumuman Nomor 13 tanggal 19 Februari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari ketua Pansel tersebut.

"Kami sudah menghubungi ketua Pansel untuk meminta klarifikasi, tetapi belum ada respons. Padahal ini menyangkut jabatan strategis dan kepentingan publik,” ujar Analisis Koalisi Elvan Efendi.

Selain menghubungi ketua Pansel, pihaknya Koalisi juga sudah menghubungi DR Halim, SH MH (Direktur Pengawasan Pengendalian Wilayah III), Janri Haposan (Kepala Kantor Regional Wilayah VI BKN) dan Sutan T Lubis (Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara)

Sebelumnya diketahui, pengumuman pertama menetapkan satu nama sebagai kandidat terpilih dan dinyatakan “mutlak dan tidak diganggu gugat”. Namun lebih dari satu bulan kemudian, terbit pengumuman kedua yang mencabut keputusan sebelumnya dan menetapkan nama berbeda sebagai kandidat terpilih.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses dan mekanisme pleno kolektif Pansel.
Aspek Hukum dan Keterbukaan Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan keputusan yang berdampak pada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjunjung asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan dalam setiap keputusan administratif.

“Ketika pejabat publik memilih diam atas pertanyaan yang menyangkut keputusan yang kontroversial, maka publik wajar mempertanyakan akuntabilitasnya,” tegas Elvan.

Koalisi menyatakan bahwa sikap tidak responsif tersebut akan menjadi bagian dari laporan resmi dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
Selain itu, Koalisi juga mempertimbangkan untuk meminta pembukaan dokumen pleno dan nilai kolektif Pansel guna memastikan apakah perubahan hasil telah melalui prosedur yang sah.

“Jika tidak ada klarifikasi terbuka, maka polemik ini akan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses seleksi,” cetusnya. (Jc)

Komentar