Jonggol Menggugat: Kandang Ayam Bodong Resahkan Warga, Satpol PP Turun Tangan


BOGOR - Interaksinews.com - Amarah warga pecah. Sekitar 200 warga Desa Bendungan dan Bale Kambang, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menggelar aksi ke-4 kalinya menuntut penutupan kandang ayam petelur, Kamis 3/9/2026.

Mereka sudah muak. 6 bulan bau busuk dan serangan lalat menyerbu rumah.

"Kami minta tutup hari ini juga!" teriak warga saat mendatangi kantor kecamatan.

*KANDANG BODONG, IZIN NOL*
Kepala Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang T.B., membenarkan pihaknya baru menerima laporan saat aksi berlangsung. 

Parahnya, usaha yang diduga sudah jalan 6 bulan itu belum mengantongi izin apapun. Termasuk persetujuan lingkungan dari warga terdampak.

"Saya, RT, RW, dan Kadus tidak tanda tangan. Warga terdekat menolak," tegas Kepala Desa Bendungan, Nemi Nuraini.

Nemi menyebut persetujuan yang dikantongi pengusaha hanya dari warga yang rumahnya jauh dari lokasi.

*ULTIMATUM 45 HARI*
Mediasi alot digelar. Awalnya pengusaha minta waktu 3 bulan buat relokasi. Ditolak mentah-mentah oleh warga.

Hasil akhir: *Pengusaha diberi waktu 1,5 bulan atau 45 hari* untuk memindahkan seluruh ayam. 

Selama masa relokasi, pengusaha wajib rutin semprot disinfektan di rumah warga untuk meminimalisir bau dan lalat.

"Lewat 1,5 bulan, sudah tidak boleh ada kandang di sini. Titik," kata Nemi.

Satpol PP menegaskan tidak bisa melakukan pembongkaran paksa hari itu juga karena harus ada proses relokasi yang manusiawi.

*PESAN DESA*
Pemdes tidak melarang usaha. Tapi, kata Nemi, usaha harus taat aturan dan tidak meresahkan.

"Kami dukung UMKM. Tapi jangan korbankan kesehatan 200 kepala keluarga," tutupnya.

Aksi ini menjadi bukti warga Jonggol tidak akan tinggal diam terhadap usaha yang mengabaikan lingkungan. 

Interaksinews.com akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan pihak-pihak terkait diberi ruang seluas-luasnya untuk mendapatkan konfirmasi dan hak jawab.

(Jhon M & Tim)

Komentar