KPU TEGASKAN BERKAS GIBRAN RAKABUMING SAH! Dokumen Cawapres 2024 Dinyatakan Memenuhi Syarat


JAKARTA, InteraksiNews.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa dokumen persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 telah dinyatakan sah dan memenuhi syarat.

Penegasan tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU, Saleh dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/10/2026) malam.

Dalam persidangan, KPU membeberkan bukti otentik bahwa seluruh dokumen pencalonan Gibran telah diserahkan sesuai prosedur.

"Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023 sebagaimana Berita Acara Nomor: 1584/PL.01.4-BA/05/2023 yang dikeluarkan oleh Termohon [BUKTI T-22] dan telah diverifikasi oleh Termohon," tegas Saleh di hadapan Majelis Hakim MK.

KPU menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan status dokumen Gibran adalah MEMENUHI SYARAT.

Sehingga, dalil pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, KPU mengungkapkan fakta penting bahwa sejak masa pencalonan, masa tanggapan masyarakat, hingga ditetapkannya Pasangan Calon Nomor Urut 02 sebagai Paslon terpilih, tidak ada satu pun pengaduan masyarakat, termasuk dari para pemohon, berkaitan dengan dokumen persyaratan Paslon Nomor Urut 02.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 140 tentang tahapan pengaduan dokumen persyaratan pasangan calon.

Dengan keterangan ini, KPU meminta Majelis Hakim MK untuk menolak dalil pemohon terkait keabsahan dokumen Gibran Rakabuming Raka.

Hingga berita ini diturunkan, sidang PHPU masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait.

Sumber : Kutipan dari SindoNews.com
Penulis: Jhon M
Editor: Redaksi 
Sumber Foto: Ilustrasi InteraksiNews.com

Komentar