MENGGELEGAR! KETUA DEWAN PERS TEGASKAN "WARTAWAN TANPA SERTIFIKASI TETAP SAH JADI JURNALIS — POLISI TAK BOLEH LANGSUNG TANGANI..!




Jakarta, InteraksiNews.com || Pernyataan tegas dan menyejukkan datang dari Dewan Pers Indonesia. Prof. Komaruddin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa "seorang jurnalis tetap sah meskipun belum memiliki sertifikasi kompetensi wartawan", baik Muda, Madya maupun Utama.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi Dewan Pers yang videonya viral di TikTok @faktapresisi. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi ribuan wartawan di daerah yang belum sempat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Wartawan itu meskipun mereka belum memiliki sertifikasi ya apakah itu Muda Madya Utama tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya," tegas Prof. Komaruddin.

Menurutnya, produk yang dihasilkan tetap dianggap sebagai "produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism". Dewan Pers melihat masih banyak wartawan yang memiliki kemampuan menulis bagus dan attitude yang bagus namun belum mendapatkan kesempatan untuk ikut sertifikasi.

"Atas pertimbangan itu, kita Dewan Pers menganggap bahwa jalan, tugas dan fungsi sebagai jurnalisnya boleh," tambahnya.

Yang paling penting, Ketua Dewan Pers juga menegaskan mekanisme perlindungan pers. Jika terjadi persoalan atau sengketa pemberitaan, maka "tidak bisa langsung ditangani polisi atau kejaksaan". Dewan Pers yang akan take over terlebih dahulu.

"Ketika ada persoalan enggak bisa langsung ditangani sama polisi, enggak bisa langsung ditangani sama kejaksaan, kita yang take over," pungkasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan mekanisme hak jawab.

Penulis : Jhon M
Editor.   : Redaksi 
Sumber : Fakta Presisi / TikTok @faktapresisi

Komentar