CIMAHI - interaksinews.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., menggelar kegiatan Ngopi Sonten bersama insan pers, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang semakin baik antara Kejaksaan Negeri Cimahi dengan para jurnalis.
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Cimahi bersama insan pers berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan penegakan hukum, keterbukaan informasi publik serta peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Suasana Ngopi Sonten berlangsung hangat dan penuh keakraban. Para wartawan diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan maupun pandangan terkait berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat Kota Cimahi.
Kajari Cimahi Neneng Rahmadini menegaskan pentingnya komunikasi dan sinergi dengan media. Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang profesional antara aparat penegak hukum dan insan pers. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan informasi mengenai proses penegakan hukum dapat tersampaikan secara jelas tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Momentum Ngopi Sonten ini berlangsung bertepatan dengan berbagai agenda penegakan hukum yang tengah ditangani Kejari Cimahi.
Pada hari yang sama, Kajari Cimahi juga memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dua ASN di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022–2024.
Kejari Cimahi sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial TD dan YR pada 31 Agustus 2026.
Melalui kegiatan Ngopi Sonten, sinergi antara Kejari Cimahi dan pers diharapkan semakin kuat. Media tetap diharapkan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, sementara Kejaksaan terus mendorong keterbukaan informasi sesuai koridor hukum. (RED).
Komentar
Posting Komentar