JAKARTA, InteraksiNews.com || Wacana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) kembali menjadi sorotan tajam. Sebuah konten edukasi dari media lensafakta.com yang viral di TikTok, dengan tajuk "dosa masa lalu Dewan Pers yang menjadikan standarisasi keabsahan wartawan" memicu diskusi publik.
Dalam narasinya, menegaskan sikap yang selama ini menjadi kegelisahan wartawan daerah dan media rintisan.
> "UKW atau SKW layak dianjurkan sebagai instrumen untuk mengukur kompetensi dan menjaga standar profesionalisme jurnalistik. Namun, sertifikasi tidak semestinya diposisikan sebagai satu-satunya ukuran keabsahan atau kualitas seorang jurnalis,".
Pernyataan ini dinilai menohok langsung praktik di lapangan, di mana kartu UKW sering kali diposisikan sebagai "SIM wartawan" dan alat untuk mengkotak-kotakkan wartawan sah dan tidak sah.
SERTIFIKAT BUKAN JAMINAN PROFESIONALISME
Lensafakta.com memberikan pembedaan mendasar yang sering dilupakan.
> "Sebab, sertifikat adalah bukti bahwa seseorang telah melewati sebuah proses pengujian; sementara profesionalisme dibuktikan melalui konsistensi kerja, ketepatan informasi, integritas, etika, dan kualitas karya."
Artinya, UKW hanya menguji di satu waktu, sementara profesionalisme adalah proses seumur hidup yang diuji setiap hari di lapangan melalui karya.
APA KATA UU PERS ?
Kritik ini memiliki landasan hukum yang kuat. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan seorang wartawan harus memiliki UKW atau SKW untuk disebut sebagai wartawan.
Pasal 1 ayat (4) UU Pers menjelaskan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tolok ukurnya adalah kegiatan, bukan sertifikat.
Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan-DP/II/2010 memang mengatur Standar Kompetensi Wartawan, namun dalam konteks pembinaan, bukan sebagai syarat legalitas untuk mematikan hak seseorang menjalankan kerja jurnalistik.
Praktik menjadikan UKW sebagai syarat mutlak untuk bekerjasama dengan instansi pemerintah, Polri, hingga korporasi, dinilai telah keluar dari semangat UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
JANGAN BUNUH JURNALISME DENGAN STANDARISASI TUNGGAL
Pada akhirnya, publik tidak mengingat wartawan dari kartu yang ia simpan di dompet, melainkan dari karya yang ia hasilkan.
> "Pada akhirnya, jurnalis tidak dikenang karena apa yang tertulis di kartunya, tetapi karena apa yang ia tulis, ungkap, dan perjuangkan untuk kepentingan publik,".
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), profesionalisme wartawan justru terletak pada 11 pasal KEJ itu sendiri: independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, tidak menyuap, tidak menyalahgunakan profesi, menjunjung etika, dan lain-lain. Tidak ada satu pasal dalam KEJ yang menyebutkan "wartawan wajib UKW".
Jika standarisasi tunggal dipaksakan, yang terancam bukan hanya nasib ribuan wartawan daerah yang belum UKW, tetapi juga keberagaman pers itu sendiri. Media-media kecil, media komunitas, dan jurnalis warga yang selama ini menjadi pilar kontrol sosial di daerah bisa mati pelan-pelan hanya karena tidak memiliki akses terhadap lembaga penguji.
Sudah saatnya Dewan Pers kembali ke khitah-nya sebagai fasilitator yang melindungi kemerdekaan pers, bukan sebagai regulator yang menciptakan kasta dalam dunia jurnalistik.
Penulis: Jhon M
Sumber: TikTok @lensafakta.com
Editor: Redaksi
Komentar
Posting Komentar