Satpol PP Bongkar Bangunan di Jalan Dr. Djunjunan Kota Bandung


KOTA BANDUNG - InteraksiNews.com -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan pembongkaran terhadap bangunan di kawasan Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Rabu (2/9/2026).

Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejumlah personel Satpol PP terlihat berada di lokasi untuk melakukan proses penertiban dan pembongkaran bangunan. Kegiatan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Dr. Djunjunan.

Satpol PP Kota Bandung memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sekaligus menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penertiban bangunan di Kota Bandung sendiri bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sepanjang Januari hingga Juli 2026 Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan sebanyak 645 bangunan liar. Penertiban dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.***

Komentar