P3-TGAI Tapsel Diduga Jadi Bancakan, Polisi Diminta Usut Aliran Setoran 30 Persen

TAPANULI SELATAN – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya permintaan setoran hingga 30 persen dari nilai bantuan yang diterima kelompok penerima. Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena jika benar terjadi, praktik itu berpotensi menggerus anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi masyarakat.

Informasi mengenai dugaan setoran tersebut diperoleh dari seorang pengurus kelompok P3-TGAI di Kecamatan Angkola Selatan beberapa bulan lalu. Menurut keterangan sumber, dana bantuan terlebih dahulu masuk ke rekening kelompok secara utuh. Namun, setelah pencairan, sebagian dana diduga diserahkan kepada seseorang dari wilayah Batang Toru yang disebut-sebut telah mengoordinasikan program tersebut sejak awal. Identitas orang yang dimaksud, besaran uang yang diserahkan, waktu penyerahan, serta pihak yang diduga menerima dana itu masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui penelusuran lebih lanjut.

Jika nilai bantuan setiap kelompok rata-rata mendekati Rp150 juta, dugaan setoran 30 persen secara hitungan mencapai sekitar Rp45 juta per kelompok. Angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan persentase yang disebutkan sumber, bukan nilai transaksi yang telah terverifikasi. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah benar terdapat permintaan atau penyerahan uang, siapa pihak yang meminta, siapa penerimanya, serta atas dasar apa uang tersebut diserahkan.

Persoalan lain yang juga patut diperiksa adalah informasi mengenai buku tabungan kelompok yang disebut-sebut telah dipegang pihak tertentu sebelum dana bantuan dicairkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menguasai buku tabungan, apakah pengurus kelompok tetap memiliki kendali penuh atas rekening, dan apakah terdapat pihak di luar kelompok yang mengatur penggunaan maupun penarikan dana. Jika penguasaan rekening dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, hal itu perlu ditelusuri karena dapat memengaruhi independensi kelompok dalam mengelola bantuan.

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada aliran dana. Pelaksanaan pekerjaan di sejumlah kelompok juga disebut-sebut tidak sepenuhnya dikerjakan secara swakelola oleh anggota kelompok, melainkan diserahkan atau diborongkan kepada pihak luar. Padahal, mekanisme pelaksanaan P3-TGAI perlu diperiksa berdasarkan ketentuan teknis program, dokumen perencanaan, peran kelompok penerima, serta bukti pelaksanaan di lapangan. Aparat perlu memastikan apakah kelompok benar-benar merencanakan, mengelola, membeli material, dan melaksanakan pekerjaan, atau hanya menjadi penerima formal sementara pelaksanaan dan pengendalian anggaran dilakukan pihak lain.

Peran tenaga pendamping atau fasilitator P3-TGAI juga perlu dimintai penjelasan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pendamping menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, apakah mengetahui adanya dugaan penguasaan buku tabungan maupun penyerahan dana kepada pihak luar, serta apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan program. Namun, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai keterlibatan pendamping sebelum ada keterangan dan bukti yang dapat diuji.

Di Desa Kilang Papan, Kecamatan yang terkait dengan pelaksanaan program, pekerjaan jaringan irigasi juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) seorang anggota DPR RI. Informasi ini masih membutuhkan verifikasi mengenai sumber pengusulan, mekanisme penetapan lokasi, serta hubungan antara aspirasi tersebut dan pelaksanaan P3-TGAI. Keterkaitan dengan Pokir tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi proses pengusulan dan penetapan penerima tetap perlu dibuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya intervensi atau pengaturan program.

Atas munculnya berbagai informasi tersebut, Polres Tapanuli Selatan dan Polda Sumatera Utara diminta menelusuri dugaan aliran dana P3-TGAI TA 2025 dan 2026. Penelusuran dapat dimulai dari pemeriksaan pengurus kelompok penerima, rekening koran dan riwayat transaksi, buku tabungan, dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban, hingga pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan. Aparat juga perlu meminta keterangan dari pihak yang disebut mengoordinasikan program, pendamping, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan dan pelaksanaan kegiatan.

BBWS Sumatera II sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penetapan kelompok penerima, pencairan bantuan, pengawasan, dan larangan pengalihan pekerjaan yang bertentangan dengan ketentuan. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang merupakan persoalan administratif, penyimpangan pelaksanaan, atau mengandung unsur pidana.

Program P3-TGAI pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat memperbaiki jaringan irigasi melalui keterlibatan kelompok penerima. Karena itu, dana bantuan tidak boleh berubah menjadi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan. Jika dugaan setoran 30 persen, penguasaan buku tabungan, dan pengalihan pekerjaan kepada pihak luar terbukti, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. (jc)

Komentar