Resmi! Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat : Kegiatan Perpisahan Siswa 2025 Harus Dilaksanakan di Sekolah dan Sanksi Bagi yang Melanggar

JAWA BARAT - INFOCEPAT || Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di sekolah pada tahun ajaran 2024/2025. Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE ini diterbitkan pada 25 Februari 2025 dan ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah 1 hingga 13, serta Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat.

Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di sekolah dengan sederhana dan mengutamakan esensi kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah tentang kemewahan, melainkan tentang makna yang dapat dipetik oleh seluruh pihak terkait.

Untuk menghindari pemborosan, kegiatan perpisahan peserta didik harus dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari biaya yang tidak perlu yang dapat memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Dalam Surat Edaran ini, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan. Namun, pihak sekolah dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah.

Pengawasan dan kerjasama dengan pihak berwenang juga menjadi penting dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan. Satuan pendidikan diminta untuk mengawasi kegiatan tersebut dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan perpisahan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan kegiatan perpisahan siswa di sekolah dapat berjalan dengan sederhana, efektif, dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga dapat membantu mengurangi beban finansial bagi peserta didik dan orang tua.

Dalam keseluruhan, Surat Edaran ini merupakan upaya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di sekolah dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. ***

Komentar