Tapanuli Selatan - Interaksinews.com || Koordinator koalisi masyarakat anti korupsi Tabagsel Elvan meminta Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan Arman Pasaribu karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga harian lepas (THL) yang berdampak pada kerugian keuangan daerah.
Menurutnya, Arman Pasaribu telah membuat kebijakan melebihi kewenangannya dengan menabrak undang-undang. Akibatnya, keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan diduga mengalami kerugian karena membayar gaji tenaga harian lepas tersebut. Rabu (7/5/2025).
Pencopotan jabatan Arman Pasaribu selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan langkah yang tepat Apalagi kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Tapanuli Selatan. "Pencopotan jabatan Arman Pasaribu sudah layak mengingat banyaknya persoalan di instansi itu, termasuk kasus di copotnya jabatan kabid dikdas, ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Arman Pasaribu dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan terkait penyalahgunaan wewenang pengangkatan tenaga honorer.
Ada indikasi kerugian keuangan daerah dalam pengangkatan ataupun perekrutan tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan setelah di sahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahuan 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebanyak 39 orang tenaga honorer ataupun tenaga harian lepas yang ditugaskan di Dinas Pendidikan sebagai tenaga entry data dan tenaga supir hingga tenaga pendidik. Semua tenaga honorer ataupun tenaga harian lepas tersebut dibayarkan gajinya sebesar Rp2.100.000 setiap bulan yang dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun anggaran 2024.
Hingga berita ini di kirim ke redaksi, Kadis Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Arman Pasaribu belum memberikan tanggapan (Jc)
Komentar
Posting Komentar