Terungkap! Sebuah Rumah di Suban, Simpang Rambutan Diduga Jadi Tempat Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg



 Batang Asam - InteraksiNews.com  ||  Sebuah Rumah Toko (Ruko) di Desa Suban , Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, diduga menjadi lokasi penimbunan Gas Elpiji 3 kg, hal itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang dilengkapi dengan bukti foto dan video diterima oleh media Reformasi Bangsa. Kejadian ini terjadi pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sebuah truk L 300  dengan Plat BH 8984 EJ  diduga selalu di gunakan sebagai pengangkut gas dengan tidak memakai nama perusahaan alias Bodong atau pun Ilegal.

Terlihat sedang terparkir di dalam Ruko milik saudara 'TM' yang lagi stand by dan di dalam Ruko tersebut terdapat sejumlah tabung gas elpiji 3 kg di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang tidak terdaftar atau memiliki Plang pangkalan resmi, Sabtu  3 Mei 2025.

Masyarakat yang merasa curiga segera mengabadikan moment tersebut dalam bentuk foto dan video dan melaporkannya kepada Awak media, dalam rekaman yang diterima, tampak jelas truk L 300 yang membawa gas elpiji tersebut berhenti di depan rumah yang tidak memiliki izin sebagai pangkalan gas elpiji. Hal ini memunculkan dugaan bahwa rumah tersebut mungkin menjadi tempat penimbunan ilegal yang dapat menyebabkan kelangkaan dan harga gas elpiji 3 kg di pasaran.

Kejadian ini memicu kekhawatiran di kalangan warga setempat, mengingat gas elpiji 3 kg merupakan kebutuhan Vital yang sangat bergantung pada distribusi yang tepat sasaran, terutama untuk rumah tangga kurang mampu. 

Sementara kegiatan Penimbunan gas bersubsidi seperti ini sangat berpotensi menyebabkan kelangkaan pasokan di pasaran dan meningkatkan harga jual yang merugikan masyarakat.

  "Menurut keterangan masyarakat yang tidak ingin namanya disebut kan di media ini, sang pemilik pangkalan gas ilegal tersebut 'TM ' Gas 3 Kg tersebut datang nya dari Riau dan di jual  ke daerah tersebut (Batang Asam) artinya di dalam daerah Tanjab Barat (Jambi) ,"Ungkap nya.

Pangkalan gas yang tidak memiliki izin resmi bisa dikenai sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU ini mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, termasuk LPG 3 kg. 

Elaborasi:
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
Pasal 55 UU ini mengatur sanksi bagi penyalahgunaan LPG bersubsidi. 

Sanksi:
Pidana penjara paling lama 6 tahun. 
Denda paling tinggi Rp 60 miliar. 
Penyalahgunaan:
Distribusi LPG 3 kg tanpa izin resmi. 
Penyalahgunaan LPG bersubsidi. 

Peraturan Pelaksanaan:
Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025. 
Pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 kg langsung kepada konsumen akhir. 
Pangkalan dilarang menjual LPG 3 kg secara eceran. 

Penting:
Pangkalan gas harus memiliki izin usaha resmi dari Pertamina untuk dapat mendistribusikan LPG 3 kg. 

Pendaftaran sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg tidak dipungut biaya oleh Pertamina. 
Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem OSS atau situs resmi kemitraan.pertamina.com. 

Penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Situasi ini juga mengingatkan kita tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi Gas 3 Kg di seluruh kawasan Kabupaten Tanjab Barat, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlangsungan program subsidi yang diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi rumah tangga menengah ke bawah. Keberhasilan program subsidi gas 3 kg bergantung pada distribusi yang merata dan bebas dari praktik penimbunan ilegal.

Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan yang diperlukan.
(YS)

Komentar