Memastikan Informasi Pemberitaan Tangkap Lepas Tersangka Pembalakan Kayu yang Merusaknya Ekosistem Hutan, Polres Humbang Hasundutan Lakukan Pengecekkan Lokasi


Humbang Hasundutan -  interaksinews.com  || Polres Humbang Hasundutan menggandeng KPH XIII dinas kehutanan, desa Sionom Hudon Sibulbulon Kec.Parlilitan  untuk mengecek lahan penebangan kayu di lokasi Fesa Sionom Hudon Sibulbulon Kec. Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan,  Senin (26/05/2025)

Tidak tanggung-tanggung Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty S.I.K memeritahkan anggotanya  untuk mengecek kebenaran pemberitaan yang beredar  baru-baru ini di media online. Polres Humbang Hasundutan  menggandeng KPH XIII dinas kehutanan  untuk mengecek lahan penebangan kayu di lokasi desa Sinom Hudon Sibulbulon Kec Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan yang di beritakan salah satu media online.

Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan lptu Jhon F.M Siahaan S.H Mengatakan,  KPH XIII Dolok Sanggul dinas kehutanan, Polsek Parlilitan dan Pemerintah setempat sudah memetakan dan mengecek lokasi hasil ploting koordinat penebangan kayu di desa Sionom Hudon Dibulbulon Kec Parlilitan dan mengambil hasil kayu dari titik koordinat surat ijin  SIPUHH, sistem informasi PNBP Online, KBS, KBK,KBB, KBS atas nama  AGUS SITUMORANG, SH, Pemilik SIPUHH yang beralamat di Tuar Ujung No. 9 Medan. Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik SIPUHH.dan Surat perjanjian kontrak kerja.

Dari hasil pengecekan lapangan oleh Dinas KPH XIII Dolok Sanggul bahwa lokasi kegiatan bukan dalam kawasaan Hutan Negara namun berada dalam kawasan APL  Areal Penggunaan  yang telah mendapatkan akses SIPUHH Online dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan.

"Dari  hasil Pengecekan Titik kordinat oleh Dinas Kehutanan KPH XIII dinas kehutanan Dolok Sanggul Togga Sinurat dkk. mengatakan bahwa pada lokasi tersebut bukan merupakan hutan negara melainkan dalam kawasan APL  Areal Penggunaan Lainnya," ucapnya.

Dilansir dari PS Kasi Humas Polres Humbang Aipda d Sitompul S.E, "sebelumnya pembertaan tiga artikel yang terbit di media sosial dengan narasi tudingan bahwa Sat Reskrim Polres Humbahas dan Polsek Parlilitan melakukan "tangkap lepas" terhadap pelaku ilegal logging, Sangat tidak berdasar dengan pemberitaan sepihak  yang belum jelas dan bukti dan datanya,' ujarnya.

Untuk menjadi seorang wartawan, sertifikat yang paling umum dan diakui adalah Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP Pers Indonesia. Selain itu, sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers juga penting, Dewan Pers menetapkan standar kompetensi wartawan yang meliputi kompetensi umum, kompetensi inti, dan kompetensi khusus. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah mekanisme untuk mengukur kompetensi wartawan. 

"Dalam menjalankan tugasnya, wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999,  ditetapkan Dewan Pers," tambahnya.

"Jika melanggar, jurnalis atau medianya bisa dikenai sanksi etik oleh Dewan Pers, 
teguran, rekomendasi pencabutan berita,
hingga pencabutan hak peliputan atau hak kerja sama dengan instansi publik," tegasnya.

"Kita menunggu niat baik pers/ jurnalis yang menaikkan  tiga artikel yang terbit di media sosial dengan narasi tudingan bahwa Sat Reskrim Polres Humbahas dan Polsek Parlilitan melakukan "tangkap lepas" terhadap pelaku ilegal logging dan untuk menarik berita menyampaikan permintaan maaf  dengan mensikkan berita online, jarimu harimaumu," ujar PS kasi Humas.  (M. Lbgl).

Komentar