Diduga Rugikan Keuangan Daerah, Bupati Tapsel Diminta Copot Camat Sipirok


Tapanuli Selatan - Interaksinews.com || Kasus pengangkatan 8 orang tenaga harian lepas yang bekerja sebagai tenaga entry data di kantor Kecamatan Sipirok pada tahun anggaran 2023 terus bergulir. Sebab, akibat kebijakan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, keuangan Pemkab Tapanuli Selatan mengalami kerugian.

Pengangkatan tenaga harian lepas sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 berjumlah ribuan orang. Akibatnya, terjadi pembengkakan pembayaran gaji ratusan miliar yang ditanggung APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Tapanuli Selatan. Tetapi yang lebih miris, setelah lahirnya Undang-undang tersebut, justru disaat itu pula Camat Sipirok Sahruddin Perwira masih melakukan pembayaran gaji 8 orang tenaga entry data di tahun anggaran 2024.

Divisi Analisis Anggaran Trisakti Dedi S Hasibuan mengatakan bahwa tindakan Camat Sipirok Sahruddin Perwira telah melampaui kewenangannya karna mengangkat dan membayar gaji tenaga harian lepas yang tidak memiliki dasar hukum. Seharusnya setelah berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, otomatis tidak ada lagi pengangkatan dan perpanjangan kontrak apalagi pembayaran gaji tenaga harian lepas pada tahun anggaran 2024.

Dijelaskannya, pengangaran gaji tenaga harian lepas dalam laporan keuangan ternyata di poskan dalam belanja barang dan jasa, bukan dalam belanja pegawai. Sehingga setelah tenaga honorer atau sebutan lainnya diangkat PPPK, maka terjadi pembengkakan pembayaran belanja pegawai. "Setelah kami membaca laporan keuangan Pemkab Tapanuli Selatan ternyata gaji tenaga harian lepas di poskan dalam belanja barang dan jasa. Kami berharap Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu supaya mencopot Camat Sipirok Sahruddin Perwira", pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Sipirok Sahruddin Perwira bakal dilaporkan ke Kejaksaan karena diduga melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam kasus pembayaran gaji 8 orang tenaga harian lepas yang tidak memiliki dasar hukum di kantor kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tindakan Camat Sipirok mengangkat dan membayar gaji tenaga harian lepas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB XIV tentang Ketentuan Penutup Pasal 66 berbunyi “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024

"Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, telah ada larangan pengangkatan tenaga honorer yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018. Larangan tersebut  tertuang dalam Bab XIII pasal 96".

Namun, sebanyak 8 orang tenaga harian lepas bekerja di kantor Kecamatan Sipirok sebagai tenaga entry data masih terus bekerja dan digaji menggunakan APBD tahun anggaran 2024.
Seharusnya setelah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 berlaku, tenaga honorer tersebt di rumahkan "Tindakan camat tersebut terindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan itu kami dianggap sebagai tindakan korupsi", tuturnya.

Berdasarkan data, dari 12 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Sipirok tercatat paling banyak mengangkat tenaga harian lepas pada tahun 2023 yang digaji dalam APBD 2024.

Camat Sipirok Sahruddin Perwira saat dikonfirmasi, seni (9/5/2025) tidak ada tanggapan walaupun handphone-nya bertuliskan tanda online. (Jc)

Komentar