Diduga Lakukan Abuse Of Power, Camat Sipirok Bakal Dilaporkan


Tapanuli Selatan - Interaksinews.com ||  Camat Sipirok Sahruddin Perwira bakal dilaporkan ke Kejaksaan karena diduga melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam kasus pengangkatan tenaga harian lepas yang bekerja di kantor kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.

Demikian dikatakan koordinator divisi analisis anggaran Trisakti Elvan kepada wartawan bahwa tindakan Camat Sipirok mengangkat tenaga harian lepas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB XIV tentang Ketentuan Penutup Pasal 66 berbunyi “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024

"Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, telah ada larangan pengangkatan tenaga honorer yaitu Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018. Larangan tersebut  tertuang dalam Bab XIII pasal 96".

Namun, sebanyak 8 orang tenaga harian lepas bekerja di kantor Kecamatan Sipirok sebagai tenaga entry data masih terus bekerja dan digaji menggunakan APBD tahun anggaran 2024.
Seharusnya setelah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 berlaku, tenaga honorer tersebt di rumahkan "Tindakan camat tersebut terindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan itu kami dianggap sebagai tindakan korupsi", tuturnya.

Berdasarkan data, dari 12 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Sipirok tercatat paling banyak mengangkat tenaga harian lepas pada tahun 2023 yang digaji dalam APBD 2024.

Camat Sipirok Sahruddin Perwira, S.Sos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengatakan bahwa 8 orang tenaga harian lepas sudah lulus seleksi administrasi PPPK tahap II. (Jc)

Komentar