Pungutan Pada Proses Daftar Ulang di SMPN 6 Garut Dikeluhkan Orang Tua Murid


KAB. GARUT - InteraksiNews.com ||  Sejumlah orang tua murid SMP Negeri 6 Garut mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp. 1.450.000 kepada siswa pada saat proses daftar ulang penerimaan murid baru tahun 2025. 

Menurut orang tua murid, pungutan tersebut ditentukan sepihak oleh sekolah tanpa ada rincian yang jelas untuk kegiatan apa saja. Selain itu, kegiatan untuk anak dalam satu tahun ke depan juga belum dimusyawarahkan dengan seluruh orang tua.

Kamis, 26 Juni 2025, beberapa awak media mengkonfirmasi  perihal keluhan  orangtua murid itu  ke  kepala sekolah SMPN 6 Garut Dini Diana Dida, S.pd,.  tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang cukup dan terkesan menghindar dengan alasan ada keperluan lain sehingga tidak ada waktu lebih lama dengan  para awak media.

Pungutan ini sangat disayangkan karena mencederai semangat dan prinsip Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, non diskriminasi, dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi di sekolah negeri yang menerima anggaran dari negara dan/atau pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB secara jelas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun dalam proses penerimaan murid baru. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan pungutan ilegal ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan. ( HERMAWAN).

Komentar