Kadis Lingkungan Hidup Tapsel Disinyalir Permudah Persetujuan UKL-UPL PT. RAG

Tapanuli Selatan - InteraksiNews - Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin (Omas) disinyalir permudah proses persetujuan lingkungan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) Pabrik Kelapa Sawit milik PT Rejeki Abadi Godang (PT. RAG) yang berada di Desa Batu Godang Kecamatan Angkola Sangkunur.

PKS (Pabrik Kelapa Sawit) tanpa kebun  berkapasitas 30 ton per jam tersebut diduga melanggar perizinan yang berlaku dan terkesan di paksakan untuk dibangun. Sosialisai pembangunan PKS tersebut tidak melibatkan masyarakat. Padahal dalam penyusunan dokumen UKL-UPL Nomor : 20092401112030004 yang merupakan syarat penting dalam penerbitan Izin diwajibkan menyertakan dan melibatkan masyarakat supaya tidak terjadi konflik sosial.

"Hal ini diwajibkan karena masyarakat yang dekat dengan PKS akan terdampak langsung dengan kebisingan, pencemaran udara, debu bahkan pencemaran air dan lain-lain. Tak jarang juga banyaknya lalat yang diakibatkan pembusukan ampas tandan sawit", ucap Koordinator Divisi Monitoring Trisakti Elvan Efendi, kamis (31/7/2025)

Sosialisasi pembangunan pabrik kelapa sawit diduga dilakukan antara pihak Kecamatan dan pihak Kabupaten Tapanuli Selatan. Hal ini sangat miris mengingat Camat Kecamatan Angkola Sangkunur sebelumnya menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Tapanuli Selatan.

Berdasarkan investigasi dilapangan, jarak PKS dengan permukiman dan fasilitas umum sangat dekat. Termasuk SMK 1 Angkola Sangkunur yang berjarak sekitar 900 meter. Sedangkan jarak PKS dengan permukiman yang relatif padat atau ke dusun Sirongit berjarak hanya 400 meter. Bahkan 2 unit rumah tinggal hanya berjarak 40 meter dengan pabrik kelapa sawit tersebut.

Aktivitas pabrik akan mengganggu masyarakat yang bermukim lebih dulu dilokasi tersebut dan juga para siswa di SMK 1 Angkola Sangkunur akan terganggu proses belajar mengajar.
"Ini sangat jelas melanggar kaidah-kaidah penyusunan UKL-UPL. Seandainya kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin rumah tinggalnya berbatasan langsung dengan pabrik kelapa sawit itu dipastikan akan melakukan protes", pungkasnya. (Jc)

Komentar