Sejumlah Organisasi Mahasiswa Diduga Tidak Memiliki Badan Hukum Resahkan Kades Dan Kepsek


PADANGSIDIMPUAN - InteraksiNews.com || 
Akhir-akhir ini sejumlah organisasi mahasiswa yang diduga tidak memiliki badan hukum dinilai meresahkan para kepala desa dan kepala sekolah di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Pasalnya, organisasi tersebut secara tiba-tiba melayangkan surat demonstrasi menuding kepala sekolah dan kepala desa menyelewengkan anggaran negara.

Menurut pengakuan sejumlah kepala desa, organisasi mahasiswa yang diduga tidak memiliki badan hukum tersebut kerap melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polisi hingga surat tembusan ke kepala desa terkait penyelewengan anggaran dana desa. Kemudian data yang dipakai hanya bermodalkan aplikasi JAGA KPK tanpa dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Berdasarkan data yang diunggah melalui Kemenkumham Ditjen AHU, organisasi tersebut diduga belum terdaftar secara resmi di institusi pendidikan bahkan pemerintah, sehingga statusnya tidak diakui secara resmi.

Organisasi yang tidak memiliki badan hukum biasanya tidak diakui secara legal sebagai entitas yang bisa bertindak atas namanya sendiri. Seharusnya organisasi semacam ini harus mendaftarkan diri dulu supaya diakui secara hukum.

Secara prinsip, hak untuk berdemonstrasi adalah hak yang dilindungi. Namun, biasanya pihak kampus atau aparat keamanan bisa saja menegaskan bahwa demonstrasi tersebut harus mengikuti aturan tertentu. Organisasi yang tidak terdaftar secara resmi bisa dianggap tidak memiliki legitimasi.

Jika yang didemo mengandung tuduhan tanpa bukti, organisasi bisa berisiko dilaporkan atas pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP atau UU ITE).***

Komentar