Padangsidimpuan - InteraksiNews - Carut-marut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terkait kasus Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kota Padangsidimpuan tahun 2024 terus bergulir. Pasalnya, Mohd Ary Junaidi Dwi P. SE, MM yang saat itu menjabat sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan seleksi jabatan.
"Dalam peraturan, status Mohd Ary Junaidi tidak memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan yang strategis dan berdampak besar. Sebab, fungsi PJ sementara dan administratif".
Seleksi jabatan merupakan kebijakan strategis karena menyangkut struktur dan masa depan organisasi. PJ Sekda tidak punya legitimasi penuh karena tidak melalui proses definitif (bukan hasil seleksi atau pelantikan resmi). Hal ini dikhawatirkan dapat memicu konflik kepentingan, netralitas ASN terganggu, dan legitimasi hasil seleksi dipertanyakan.
Demikian diungkapkan ketua KIM (Korps Indonesia Muda) Angga Kharisma Pulungan kepada awak media, Minggu, (27/7/2025). "Ada undang-undang dan permen serta satu surat edaran yang melarang PJ. Sekda untuk ikut dalam proses pengisian jabatan secara terbuka,
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara teknis pedomannya Permenpan 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
"Seleksi Terbuka Jabatan Pimpina Tinggi Pratama kota Padangsidimpuan tahun 2024 merupakan akal-akalan, menipu hingga merugikan peserta", pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KIM (Korps Indonesia Muda) Padangsidimpuan melaporkan ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan tahun 2024 Mohd Ary Junaidi Dwi P. SE, MM dan sekretaris pansel Dra Monalisa Cahaya, MM yang saat ini menjabat sebagai kepala BKPSDM Kota Padangsidimpuan.
Mereka berdua dilaporkan karena diduga melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang dalam jabatan) yang merugikan keuangan negara dan orang lain.
Diketahui sebelumnya, Mohd Ary Junaidi Dwi P. SE, MM dilantik Wali Kota Padangsidimpuan berdasarkan surat keputusan nomor: 709/KPTS/2024.
Pada saat itu, Pj. Wali Kota H. Timur Tumanggor mengharapkan PJ Sekda segera melaksanakan tugasnya untuk menjaga roda pemerintahan daerah."Saya percaya bahwa beliau akan menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab, serta menegaskan pentingnya fungsi Sekretaris Daerah dalam membantu Wali Kota menjalankan pemerintahan daerah. (Jc)
Komentar
Posting Komentar