Kades dan Sekdes Nyalindung Diduga Halangi Liputan Media


Garut – interaksinews.com || Kepala Desa dan Sekretaris Desa Nyalindung, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, diduga menghalangi kerja jurnalis yang hendak melakukan peliputan kegiatan di desa tersebut. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang siapa pun menghalangi atau menghindari kerja wartawan.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi saat awak media hendak meliput proyek hotmix di wilayah Desa Nyalindung. Proyek tersebut tertulis dalam surat jalan sebagai proyek kepala desa. Namun, jurnalis yang mencoba mengonfirmasi informasi itu justru mendapat tindakan yang diduga menghalangi peliputan.


Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pihak yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Seorang jurnalis yang berada di lokasi menyatakan bahwa ia belum sempat mendapatkan penjelasan dari kepala desa terkait proyek tersebut. “Yang pertama, kepala desa seharusnya tidak mengelola langsung proyek desa. Namun di surat jalan proyek hotmix itu tertulis proyek pak kades,” ungkapnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Nyalindung belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, awak media berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. ***

Komentar