Tapanuli Selatan - InteraksiNews.com Penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020 s/d 2021 menuai tanda tanya. Sebab, yang dipanggil dan diminta keterangannya diduga hanya dua orang.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penyelidikan kasus dugaan koruspi Dana BOS Madrasah pada saat itu hanya menyasar kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan Drs Ihwan dan kasi Penmad Fahrul Sanawi. Sedangkan para kepala sekolah diduga belum pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana BOS tersebut, seharusnya seluruh kepala madrasah dimintai keterangannya. Bukan menyasar kepada satu atau dua orang saja. Penyelidikan kasus Dana BOS Madrasah tahun anggaran 2020 s/d 2021 diperkirakan memakan waktu yang lama. Karena perkara dugaan korupsi Dana BOS tersebut mengarah kepada seluruh madrasah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Ivan Darmawulan, SH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengaku lupa berapa orang yang sudah diperiksa dalam kasus Dana BOS Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tapanuli Selatan telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS tersebut. Alasan penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Penghentian kasus tersebut dilakukan karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana. Tetapi kasus ini tidak tertutup kemungkinan bisa dibuka kembali.
Proses penanganan perkara dugaan korupsi Dana BOS Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2020 s/d 2021 telah sesuai prosedur. Termasuk telah memanggil dan memeriksa Kasi Penmad Fahrul Sanawi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan Drs Ihwan selakua kuasa pengguna anggaran pada saat itu.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melayangkan surat permintaan keterangan kepada Drs Ihwan untuk diminta keterangannya sehubungan dengan tindak pidana korupsi anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) madrasah tahun anggaran 2020 s/d 2021. Namun, surat permintaan keterangan yang ditanda tangani mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, SH.MH tidak memakai tanda tangan elektronik melainkan tanda tangan manual.
Padahal Kejaksaan telah menerapkan tanda tangan elektronik sejak sekitar 2020. TTE sudah digunakan secara umum dalam proses administrasi dan penyelidikan oleh Kejaksaan, termasuk dalam surat permintaan keterangan.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Langkat tersebut mengatakan surat permintaan keterangan memakai ditanda tangani manual oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tersebut pada saat sistem eror, katanya. (Jc)
.
Komentar
Posting Komentar