DPRD Kota Cimahi Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

 


CIMAHI - interaksinews.com - DPRD Kota Cimahi akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Cimahi, Rabu (24/9/2025) malam, dengan dihadiri 31 dari 45 anggota dewan.


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko, serta turut dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adhitia Yudistira, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, hingga perwakilan MUI, KPU, dan Bawaslu Kota Cimahi. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan pentingnya agenda penetapan perubahan APBD 2025.


Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), dijelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal, termasuk pergeseran antarprogram, penggunaan SILPA, serta kebutuhan mendesak di lapangan. Pendapatan daerah meningkat dari Rp1,556 triliun menjadi Rp1,606 triliun, sementara belanja daerah naik dari Rp1,676 triliun menjadi Rp1,758 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran bertambah dari Rp120,37 miliar menjadi Rp152,05 miliar.


Pandangan fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti sejumlah sektor penting. Fraksi PKS mengapresiasi adanya kenaikan anggaran pendidikan sebesar Rp12,54 miliar, kesehatan Rp17,11 miliar, RSUD Cibabat Rp26,51 miliar, dan perumahan Rp19,45 miliar, meski tetap mengingatkan soal risiko defisit serta belum optimalnya program ketahanan pangan. Sementara itu, Fraksi Golkar menekankan percepatan realisasi belanja modal untuk infrastruktur dasar, penanganan banjir, dan pengelolaan sampah, dengan catatan transparansi dan efektivitas tetap dijaga.


Setelah mendengar pandangan akhir seluruh fraksi, DPRD Cimahi sepakat mengesahkan Raperda Perubahan APBD 2025. Wali Kota Ngatiyana menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti masukan dari dewan. “Perubahan APBD ini kami harapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cimahi,” ujarnya. Dengan pengesahan ini, Pemkot Cimahi kini memiliki landasan hukum baru untuk melaksanakan program prioritas di sisa tahun anggaran 2025. ***


Komentar