Diduga Kelompok Tani Raja Gagak Jual Lahan Sawit Berstatus HP, APH dan Satgas PKH Diminta Lakukan Penelusuran


TANJUNG JABUNG BARAT - interaksiNews.com – Dugaan penjualan lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut berada di wilayah Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan masyarakat. Lahan tersebut diinformasikan sebelumnya telah dilepas oleh pihak PT CKT dan diduga berada di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut diduga diperjualbelikan oleh Kelompok Tani Raja Gagak yang diketuai oleh Gunawan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Dusun Mudo. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai status hukum kawasan serta legalitas proses penguasaan maupun transaksi atas lahan tersebut.

Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan penelusuran dan penyelidikan guna memastikan status hukum lahan dimaksud. Menurut mereka, apabila lahan tersebut memang masih berada di dalam kawasan Hutan Produksi, maka setiap bentuk penguasaan, pemanfaatan, maupun transaksi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kawasan tersebut agar tidak menimbulkan polemik maupun keresahan di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi media ini melalui Aplikasi Via WhatsApp, 
 Gunawan sekaligus Sekdes Dusun Mudo, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

«"Maaf, untuk saat ini saya belum ada waktu. Silakan diberitakan, yang penting beritanya bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya singkat.»Kamis (16.07.2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CKT belum memberikan keterangan resmi terkait informasi maupun dugaan tersebut. Sementara itu, APH maupun Satgas PKH juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai adanya penyelidikan atau langkah tindak lanjut atas informasi yang beredar.

 Apabila hasil penelusuran maupun penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan atau peraturan perundang-undangan lainnya, maka proses penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Buan)

Komentar