Dana Desa 5 Tahun Dibongkar, Kades Diperiksa Kejaksaan dan Inspektorat Tapsel Disorot: Audit atau Ada Muatan Politik?
TAPANULI SELATAN – interaksinews.com - Pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) periode anggaran 2020–2025 di Kabupaten Tapanuli Selatan kian menjadi perhatian publik. Pasalnya, sejumlah kepala desa disebut telah dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait penggunaan dana desa selama lima tahun anggaran. Adapun kepala desa yang diperiksa diantaranya kepala desa Perkebunan, kepala desa Pintu Padangx kepala desa Siamporik Lombang.
Tidak berhenti di situ, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa dengan rentang waktu anggaran yang sama. Langkah pemeriksaan besar-besaran tersebut kini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait dasar pemeriksaan, objek desa yang dipilih, serta transparansi hasil audit.
Informasi yang berkembang, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mencakup penggunaan Dana Desa selama lima tahun anggaran. Setelah proses pemeriksaan awal, sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan kemudian diarahkan kepada Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul sorotan lain terhadap pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan. Sejumlah pihak mempertanyakan adanya pemeriksaan terhadap desa-desa tertentu yang disebut memiliki kaitan dengan dinamika politik pasca-Pilkada Tapanuli Selatan 2024.
Sejumlah kepala desa yang diperiksa Inspektorat Tapanuli Selatan disebut-sebut merupakan pihak yang dianggap tidak berada dalam garis politik kepala daerah terpilih. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pemeriksaan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk tekanan politik.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan walaupun sudah dilayangkan surat konfirmasi terkait pemeriksaan Dana Desa tersebut memiliki hubungan langsung dengan kepentingan politik tertentu.
Namun, sikap diam Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan justru semakin memperbesar tanda tanya publik.Sebab, sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki kewajiban menjaga independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam setiap proses pemeriksaan.
Publik kini mempertanyakan:
Mengapa sejumlah desa tertentu yang menjadi objek pemeriksaan?
Apa dasar penentuan desa yang diperiksa selama lima tahun anggaran?
Apakah seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Selatan mendapat perlakuan pemeriksaan yang sama?
Apa hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan dan Inspektorat?
Sejumlah masyarakat menilai, apabila pemeriksaan tersebut murni bertujuan menyelamatkan keuangan negara dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, maka pemerintah tidak perlu ragu membuka informasi kepada publik.
“Kalau memang untuk penegakan aturan, jangan takut menjelaskan. Transparansi justru akan membuktikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional, bukan karena kepentingan tertentu".
Pemeriksaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara. Namun kewenangan pengawasan tidak boleh menimbulkan kesan sebagai alat untuk menekan aparatur desa yang berbeda pilihan politik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Hamdy S Pulungan belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan sejumlah desa periode 2020–2025, termasuk alasan penentuan objek pemeriksaan dan hasil audit yang telah dilakukan.
Kini publik menunggu jawaban pemerintah daerah. Sebab, ketika sebuah lembaga pengawasan memilih diam terhadap pertanyaan masyarakat, ruang kecurigaan akan semakin terbuka lebar.
Sementara itu, kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Obrika Yandi Simbolon, S.H saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsppp, kamis (16/7/2026) belum ada tanggapan. (Jc)
Komentar
Posting Komentar