CIMAHI - InteraksiNews.com – Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal pada Kamis (25/9/2025) di Taman Plaza Rakyat, Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi. Kegiatan ini bertujuan untuk mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memberantas barang kena cukai ilegal.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira menegaskan bahwa selama 10 tahun terakhir, peningkatan jumlah perokok dewasa aktif di Indonesia mencapai 8,8 juta orang. Namun dari sisi penerimaan negara, peningkatan tersebut ternyata tidak berjalan beriringan dengan jumlah penerimaan negara yang harusnya meningkat.
“Dari hasil operasi gabungan Satpol PP Kota Cimahi dan KPPBC Bandung, masih banyak di Kota Cimahi, warung atau toko yang menjual rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup banyak, dari hasil operasi bersama yang dilaksanakan di tahun 2025 sebanyak 44.368 batang atau 2.279 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak Bea Cukai,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya pemberantasan BKCHT ilegal demi keberlanjutan pembangunan nasional dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Ia juga menghimbau Masyarakat agar tidak tergiur oleh harga yang murah dan turut memikirkan dampak yang diakibatkan dari peredaran dan penggunaan rokok illegal.
“Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi, salus populi suprema lex pesto. Jadi kalau kita bicara pemusnahan rokok ilegal Ini adalah kita berbicara menyelamatkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Adhitia juga mengajak para pemuda di Kota Cimahi untuk terus mengampanyekan bahaya rokok ilegal dan dampak yang disebabkannya. Ia menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Cimahi.
Lebih jauh, Wakil Wali Kota memastikan penindakan terhadap pelaku penjual rokok ilegal sudah berjalan sesuai hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Damkar Kota Cimahi. Ia menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
“Nanti kita semakin gencarkan lagi untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kota Cimahi. Satu juta batang pada hari ini yang akan kita musnahkan menurut saya belum mencerminkan jumlah rokok yang beredar di Kota Cimahi, apalagi kalau kita melihat tren rokok di Kota Cimahi semakin meningkat,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak tertentu yang melindungi peredaran rokok ilegal, Adhitia menegaskan sikap tegas pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akarnya. “Hal-hal yang berkaitan dengan potensi yang menyebabkan kerugian bagi pemerintah Kota Cimahi harus tindak tegas,” ujar Adhitia.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 1.013.236 batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan juga dilakukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Santiong, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel untuk kemudian disalurkan kepada PT. Indocement guna pemanfaatan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara.
Pemusnahan BKCHT ilegal turut dihadiri 130 orang dari unsur Satpol PP Damkar Cimahi, tamu undangan Forkopimda, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, KPPBC Tipe Madya A Bandung, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. ***
Komentar
Posting Komentar