Dugaan Penyimpangan Proyek Bronjong Irigasi Taman Sari Bakal Dilaporkan

Tapanuli Selatan – Interaksi News  - Dugaan praktik persekongkolan tender dan penyimpangan proyek Pembangunan Bronjong dan Saluran Irigasi Taman Sari Kecamatan Batangtoru tahun Anggaran 2025 bakal dilaporkan. Selain melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), kasus tersebut juga akan dilaporkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Utara.

Demikian dikatakan aktifis M Satia Harahap kepada awak media bahwa proses tender proyek Pembangunan Bronjong dan Saluran Irigasi Taman Sari diduga melanggar sejumlah aturan pengadaan barang/ jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan data LPSE Tapanuli Selatan, proyek utama memiliki pagu anggaran Rp1.504.500.000 dan nilai kontrak Rp1.474.400.000, dengan metode Tender Pascakualifikasi.

Dari 15 perusahaan yang mendaftar, hanya CV Madani yang memasukkan penawaran dan langsung ditetapkan sebagai pemenang. Kondisi ini mencerminkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dugaan pengondisian tender.

Menurutnya, tender Pembangunan Bronjong dan Saluran Irigasi Taman Sari diduga kuat mengindikasikan persekongkolan, ditandai kompetisi semu (15 daftar, 1 menawar) dan harga mendekati pagu selisih ± Rp30.100.000 (±2%). Tetapi tender tetap dilanjutkan dan ditetapkan pemenang atau tidak terdapat tender ulang/pembatalan. Ini bukan kondisi normal, kecuali dokumen dibuat sangat spesifik. Indikasi awal persekongkolan horizontal (antar penyedia) atau vertikal (Pokja–penyedia).

Dalam kondisi kompetisi sehat, biasanya
penurunan harga lebih signifikan. Namun dalam proses tender ini, harga nyaris mendekati pagu yang mengindikasikan HPS bocor ataupun sudah disepakati sebelumnya, ucapnya.

Indikasi persekongkolan harga (price fixing) timeline tender sangat rapat. Beberapa catatan yaitu masa upload penawaran relatif singkat. Evaluasi dilakukan tanpa jeda signifikan, penetapan pemenang cepat, tanpa dinamika sanggahan berarti.  Hal ini mengindikasikan tender bersifat formalitas administratif.

Selain proses tender, pelaksanaan pembangunan Bronjong dan Saluran Irigasi Taman Sari diduga kontaktor pelaksana menggunakan material batu kali yang diambil dari sekitar lokasi pekerjaan tanpa ada izin usaha pertambangan (galian C).

Menurut BAPP nomor 000.3.3/005.37/Pokja Konstruksi TA.2025/VII/2025, peserta wajib menyertakan surat pernyataan pemegang IUP dan scan asli izin pertambangan. “Secara administrasi dilampirkan dukungan quarry berizin, tetapi di lapangan material justru diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin. 

Praktik penggunaan material ilegal berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Harga batu kali dari quarry resmi mencapai Rp250 ribu per meter kubik, sementara batu ilegal berkisar Rp80–100 ribu per meter kubik, hal ini menimbulkan indikasi keuntungan tidak wajar, ucapnya.

Parahnya lagi, pada tahun anggaran yang sama, muncul secara tiba-tiba proyek Lanjutan Bronjong dan Saluran Irigasi Taman Sari dengan pagu Rp150.000.000 dengan metode penunjukan langsung. Pekerjaan yang dilaksanakan di lokasi yang sama. Padahal, lokasi proyek utama sudah terdampak banjir sehingga pengerjaan lanjutan tidak memungkinkan dilakukan. "Ini bukan bukan sekedar pelanggaran teknis, tetapi sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum".

Dalam waktu dekat penyimpanangan Proyek Bronjong Irigasi Taman Sari Kecamatan Batangtoru bakal dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, pungkasnya. 

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pasaribu Arlan saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026) tidak berkomentar. (Jabbar)

Komentar