CIMAHI - InteraksiNews.com - Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi terus mendorong elektronifikasi pembayaran pajak bumi bangunan (PBB). Hal itu sebagai upaya meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Bappenda Kota Cimahi Mardi Santoso mengatakan, pihaknya tidak lagi mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PPB). Tagihan PBB tersebut dibagikan kepada masyarakat wajib pajak (WP) dalam bentuk elektronik atau e-SPPT," ujarnya.
Inovasi e-SPPT tersebut menjadi langkah strategis dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan publik. e-SPPT memungkinkan distribusi yang lebih cepat dan praktis melalui media online.
Dengan sistem digital, pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai kanal. Mulai dari QRIS, e-commerce, Bank BJB, Kantor Pos, hingga ritel seperti Alfamart dan Indomaret.
"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bappenda. Dengan sistem elektronik, pembayaran jadi lebih mudah. Bagi wajib pajak yang sudah mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP), pembayaran dapat langsung dilakukan melalui QRIS dengan memasukkan nomor tersebut. Begitu NOP dimasukkan, langsung muncul tagihan dan bisa langsung dibayar," katanya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan program pengurangan pembayaran PBB yang berlaku periode Januari-Mei 2026. Adapun ketentuan pengurangan PBB yaitu tagihan Rp 0-Rp 100.000 diskon hingga 100%. Untuk ketetapan diatas Rp 100.000 dikenakan diskon 10% sampai April, pembayaran di bulan Mei dikenakan diskon 5%.
"Kebijakan pengurangan PBB tahun 2026 merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sebagaimana arahan langsung dari Pak Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah," katanya.
Selain itu, kebijakan pengurangan PBB juga menyasar kelompok pensiunan PNS,TNI-Polri, dan veteran yang mengajukan permohonan dan sudah dikabulkan diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajak tanpa mengajukan permohonan.
Setelah bulan Mei 2026, diskon pembayaran PBB sudah tidak berlaku. Batas tempo pembayaran PBB yaitu 30 September 2026, jika dibayar setelah jatuh tempo secara otomatis berlaku sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen per bulan.
"Pajak daerah memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan Kota Cimahi," tuturnya.***
Komentar
Posting Komentar