Tapanuli Selatan - Interaksi News - Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan semakin menguat dan kini memasuki babak baru. Jabatan kepala sekolah diduga diperjual-belikan berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta atau tergantung pada jumlah peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
Ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan transaksi jabatan tersebut, publik justru dikejutkan dengan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Sekolah dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini dinilai tidak hanya mencederai sistem merit, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kepala sekolah definitif diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan terbuka. Posisi mereka kemudian diisi oleh PLt Kepala Sekolah yang sebagian berasal dari PPPK.
Pergantian yang dilakukan secara cepat dan masif ini memicu kecurigaan publik akan adanya rekayasa administratif untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menegaskan bahwa PPPK tidak memiliki kedudukan yang sama dengan PNS dalam pengisian jabatan struktural.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 99 UU ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menyatakan bahwa PPPK tidak dapat menduduki jabatan struktural dan jabatan yang berkaitan dengan kewenangan strategis, termasuk kewenangan pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan manajerial.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah secara eksplisit mensyaratkan bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus berstatus ASN, yang secara praktik dan norma hukum dimaknai sebagai ASN, bukan PPPK.
Divisi Monitoring Trisakti, Elvan Efendi menilai, penunjukan PPPK sebagai PLt Kepala Sekolah berpotensi cacat hukum dan dapat dinyatakan batal demi hukum. Kepala sekolah, termasuk PLt, memiliki kewenangan strategis seperti menandatangani dokumen keuangan Dana BOS dan BOP, mengambil keputusan manajerial, serta mewakili satuan pendidikan dalam hubungan hukum. "Jika dijabat oleh PPPK, maka keabsahan seluruh keputusan tersebut patut dipersoalkan,” tegas Elvan.
Dijelaskannya, dalam konteks dugaan jual beli jabatan, pengangkatan PLt dari unsur PPPK semakin memperkuat indikasi pelanggaran sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN. Praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Sejumlah guru yang berminat menduduki jabatan kepala sekolah diduga telah menyetorkan uang senilai Rp30 juta hingga Rp50 juta kepada pihak tertentu kepada oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan guna memuluskan pengangkatan jabatan. Namun hingga saat ini tak kunjung ada pelantikan jabatan kepala sekolah.
Kami telah melayangkan surat permohonan informasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, tetapi belum ada balasan resmi, ucapnya.
Jika terbukti adanya transaksi jabatan, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.
PLt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Efrida Yanti Pakpahan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsppp tidak ada tanggapan.
Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Tapanuli Selatan Ahmad Suaib Harianja saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kepala sekolah merupakan tugas tambahan bukan jabatan struktural. Hal
Itu sesuai dengan Permendikdasmen no 7 Tahun 2025 pasal 7. Kepsek boleh PPPK dengan syarat tertentu. Mungkin yang adinda maksud yang masih tugas tambahan sebagai PLt, katanya.
Berdasarkan surat Dirjen Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025 perihal himbauan Penyelesaian Pelaksana Tugas Kepala Sekolah yang mengacu kepada Permendikdasmen tersebut menyatakan Plt kepala sekolah berakhir pada 31 Desember 2025. (JC)
Komentar
Posting Komentar