Satreskrim Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Curat, Curas dan Curanmor 72 Kendaraan di Amankan


Kabupaten Bandung – Interaksinews.com  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam periode 1 hingga 14 Februari 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Jumat (13/2/2026) pukul 14.30 WIB di Mapolresta Bandung.

Dalam keterangannya, Kapolresta Bandung, Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa dari total 22 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan 29 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

“Dari 22 kasus yang berhasil kami ungkap, terdapat 29 tersangka yang diamankan. Tujuh orang di antaranya merupakan residivis dan 22 lainnya non-residivis,” ujar Aldi Subartono dalam konferensi pers.

Kapolresta menjelaskan, berdasarkan rentang waktu kejadian, kasus paling banyak terjadi pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB dengan sembilan kasus. Sementara itu, pada pukul 18.00 hingga 24.00 WIB tercatat lima kasus, pukul 06.00 hingga 12.00 WIB empat kasus, dan pukul 12.00 hingga 18.00 WIB sebanyak tiga kasus.

Dari sisi lokasi, mayoritas tindak kejahatan terjadi di jalan utama sebanyak 12 kasus dan kawasan perumahan sebanyak 11 kasus. Selain itu, terdapat satu kasus di jalan desa dan satu kasus di lingkungan sekolah.

“Ini menjadi perhatian kami bahwa kejahatan jalanan masih mendominasi, khususnya pada jam-jam rawan dini hari. Kami akan meningkatkan patroli dan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 72 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku didominasi penggunaan kunci T sebanyak 19 kasus. Selain itu, terdapat dua kasus menggunakan kunci gantung dan dua kasus dengan modus mengancam korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curat, curas, dan curanmor demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila 
menemukan atau mengalami tindak kriminal,” pungkasnya.*** 

Komentar