Padangsidimpuan – InteraksiNews - Polemik dua pengumuman hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan kini memasuki babak baru. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel secara resmi meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi tersebut.
Desakan ini muncul setelah terbit dua pengumuman yaitu pengumuman Nomor 12 Pansel-PSP-II.a/2026 tanggal 9 Januari 2026 ditetapkan Hamdan Sukri sebagai kandidat terpilih dan dinyatakan “mutlak dan tidak diganggu gugat”.
Dan pengumuman Nomor 13/Pansel-PSP-II.a/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang mencabut pengumuman sebelumnya dan menetapkan Rahmad Marzuki sebagai kandidat terpilih.
Divisi Monitoring Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel Elvan Efendi menyatakan bahwa situasi ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan publik.
“Kami meminta Ombudsman Perwakilan Sumut segera melakukan pemeriksaan karena terdapat indikasi kuat ketidakwajaran prosedur. Dua keputusan berbeda terhadap satu jabatan strategis tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan independen,” ujarnya.
Elvan menilai perubahan pengumuman tersebut perlu diuji secara objektif, terutama terkait mekanisme pleno kolektif Panitia Seleksi, dasar hukum pencabutan pengumuman pertama dan transparansi nilai dan berita acara seleksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk tindakan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan pejabat tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan.
“Jika benar terjadi perubahan tanpa mekanisme yang sah dan transparan, maka ini berpotensi masuk kategori maladministrasi,” ucap Elvan
Beliau menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi sentral dalam pengendalian birokrasi daerah. Karena itu, setiap tahapan seleksi harus bebas dari intervensi dan kepentingan tertentu.
Publik kini menunggu langkah cepat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jc)
Komentar
Posting Komentar