Padangsidimpuan - InteraksiNews - Seorang warga Kota Padangsidimpuan, Giskard G. Gultom, melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte. Dalam surat tersebut, ia mengangkat dua persoalan yang dinilainya sangat krusial, yakni transparansi proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) serta rencana kenaikan gaji anggota DPRD.
Pada poin pertama, Giskard menyoroti pembatalan surat rekomendasi awal dalam proses seleksi Sekda oleh panitia seleksi (pansel). Ia mempertanyakan alasan pembatalan tersebut yang dinilai tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, sebagai lembaga yang bekerja menggunakan anggaran negara, pansel memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dan alasan setiap keputusan yang diambil dalam proses seleksi pejabat strategis di lingkungan pemerintah daerah.
“Transparansi adalah bentuk akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan atas pembatalan rekomendasi tersebut,” tulisnya dalam surat terbuka.
Meski demikian, Giskard menyatakan tidak mempermasalahkan siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Sekda, selama prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Selain itu, Giskard juga menyoroti rencana kenaikan gaji anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang dinilai tidak tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Ia menyebut rencana kenaikan sebesar Rp.4 juta per anggota per bulan berpotensi membebani anggaran daerah.
Dengan jumlah 30 anggota DPRD, kenaikan tersebut diperkirakan mencapai Rp120 juta per bulan atau sekitar Rp1,44 miliar per tahun. Angka ini, menurutnya, seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti perbaikan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan, pasar, serta bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
Hingga kini, belum terlihat adanya dokumen terbuka yang menjelaskan dasar kenaikan tersebut. Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyesuaian penghasilan DPRD harus didasarkan pada kajian kemampuan keuangan daerah. Artinya, pemerintah daerah wajib membuktikan apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar meningkat signifikan, apakah APBD dalam kondisi surplus atau justru terbebani? apakah belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sudah terpenuhi secara optimal ? tuturnya.
Secara normatif, aturan memang membuka ruang bagi penyesuaian penghasilan DPRD. Namun, ruang tersebut bukan tanpa batas. Kenaikan hanya dapat dilakukan jika daerah masuk dalam kategori kemampuan keuangan, yang ditentukan melalui parameter ketat, bukan sekadar asumsi atau kepentingan politik.
Masalahnya, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Infrastruktur jalan di sejumlah titik masih memprihatinkan, fasilitas kesehatan belum merata, dan kebutuhan dasar masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi.
Melalui surat terbuka itu, Giskard mendesak Wali Kota untuk segera mengambil langkah tegas dan bijak dalam menyikapi kedua persoalan tersebut.
Ia berharap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Surat terbuka ini mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah di Kota Padangsidimpuan (JC).
Komentar
Posting Komentar