Padangsidimpuan – InteraksiNews - Panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan akhirnya dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi dalam penetapan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan.
Laporan tersebut muncul setelah terbitnya dua pengumuman berbeda terkait kandidat terpilih Sekretaris Daerah Padangsidimpuan, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta dugaan penyimpangan prosedur dalam proses seleksi jabatan strategis tersebut, ucap tim Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel Elvan (30/3/2026).
Berdasarkan dokumen yang beredar, panitia seleksi sebelumnya menerbitkan Pengumuman Nomor 12 Pansel-PSP-II.a/2026 pada 9 Januari 2026 yang menetapkan Hamdan Sukri Siregar sebagai kandidat terpilih Sekretaris Daerah Padangsidimpuan. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Namun secara mengejutkan, pada 19 Februari 2026, panitia seleksi kembali menerbitkan Pengumuman Nomor 13/Pansel-PSP-II.a/2026 yang mencabut pengumuman sebelumnya dan menetapkan kandidat berbeda, yakni Rahmat Marzuki sebagai kandidat terpilih Sekretaris Daerah.
Keputusan baru tersebut merujuk pada surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.1/559/1/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Akibatnya, perubahan hasil seleksi tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan pemerhati tata kelola pemerintahan.
Elvan menilai perubahan hasil seleksi tanpa penjelasan terbuka berpotensi melanggar prinsip sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Dalam sistem merit, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara terbuka, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi", tegasnya.
Selain itu, syarat panitia seleksi telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 menegaskan bahwa panitia seleksi harus memiliki reputasi dan integritas yang baik. Tetapi berdasarkan rekam jejak ketua panitia seleksi pernah tersandung kasus dugaan korupsi dan menerima uang kasus suap proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Dijelaskannya, dalam laporan yang diajukan ke Ombudsman, disebutkan adanya dua surat pengumuman dari panitia seleksi yang diduga memiliki perbedaan substansi, baik dalam hal tahapan seleksi, hasil seleksi, maupun ketentuan yang diberlakukan kepada peserta. Perbedaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, kebingungan publik.
Kemudian diduga terdapat pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya
asas transparansi, asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas. Situasi ini berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Publik juga mempertanyakan apakah pencabutan pengumuman pertama dilakukan melalui rapat pleno resmi panitia seleksi serta apakah terdapat berita acara resmi yang menjadi dasar perubahan keputusan.
Pelapor mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota Panitia Seleksi termasuk ketua pansel terkait dasar hukum perubahan keputusan tersebut.
Namun hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi yang diberikan kepada publik. Situasi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses seleksi Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan.
Melalui laporan tersebut, pelapor meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap panitia seleksi proses seleksi Sekretaris Daerah Padangsidimpuan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses pengisian jabatan strategis di pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan karena jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi kunci dalam mengendalikan jalannya birokrasi pemerintahan daerah.
Jika terbukti terjadi maladministrasi, Ombudsman diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan serta memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan prinsip good governance. (Jc)
Komentar
Posting Komentar