Sejumlah Kades di Tapsel Diperiksa 5 Tahun Anggaran, Efektivitas Pengawasan Inspektorat Disorot


Tapanuli Selatan – Interaksi News - Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan diperiksa terkait dugaan penyelewengan Dana Desa selama lima tahun anggaran, mulai 2020 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah desa di Kecamatan Angkola Selatan, Angkola Sangkunur hingga Angkola Barat. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.

Salah satu desa yang disebut turut diperiksa adalah Desa Siamporik Lombang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan terhadap penggunaan Dana Desa selama lima tahun anggaran. Bahkan, disebut-sebut terdapat temuan bernilai ratusan juta rupiah hampir setiap tahun anggaran.

Sementara itu, Desa Pintu Padang dikabarkan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait penggunaan Dana Desa dalam rentang waktu yang sama. Tidak hanya kepala desa, perangkat desa hingga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga turut dimintai keterangan.

Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti nilai dugaan kerugian negara maupun jumlah pengembalian yang telah dilakukan para kepala desa tersebut.

Yang menjadi perhatian publik, belum ada penjelasan resmi apakah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tersebut merupakan tindak lanjut internal pengawasan atau pelimpahan dari proses yang sedang ditangani pihak kejaksaan.

Secara hukum, pemeriksaan lintas tahun anggaran memang dimungkinkan, khususnya apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berlangsung berulang. Hal tersebut sejalan dengan kewenangan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

Selain itu, dalam sistem pengawasan keuangan daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, reviu, monitoring hingga audit investigatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Meski demikian, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan Inspektorat. Pasalnya, apabila benar temuan bernilai besar terjadi hampir setiap tahun, publik menilai seharusnya sudah ada langkah pembinaan maupun penindakan lebih tegas sejak awal.

“Kalau memang setiap tahun ada temuan ratusan juta, mengapa baru sekarang dilakukan pemeriksaan besar-besaran sampai lima tahun anggaran sekaligus?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sagi Mulyadi menilai kondisi tersebut dapat menjadi indikator adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal desa maupun tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya.

Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan terus berulang dari tahun ke tahun, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan aparat pengawas internal pemerintah daerah.


Publik kini menunggu keterbukaan dari aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan terkait desa mana saja yang diperiksa,
bentuk dugaan penyimpangan, nilai potensi kerugian negara,hingga sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Sebab tanpa transparansi, pemeriksaan besar-besaran terhadap desa lintas kecamatan dan lintas tahun anggaran dikhawatirkan memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya tebang pilih dalam proses pengawasan maupun penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupatenb Tapanuli Selatan, Hamdy S. Pulungan, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Jc)

Komentar