3 DINAS KABUPATEN BOGOR TERIMA SURAT TEGURAN KERAS TERKAIT DUGAAN PEMBIARAN BANGUNAN SEKOLAH DI ATAS DRAINASE (interaksi-News Beri Deadline 1x24 Jam: Diam = Lapor Ombudsman RI Jabar)


Cibinong-Bogor - InteraksiNews.com – Media Interaksi-News.com resmi menyerahkan Surat Teguran Keras bernomor 014/SP/INV/VII/2026 kepada tiga instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa 28 Juli 2026. 

Ketiga instansi tersebut adalah _Dinas Pendidikan (Disdik)_, _Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)_, dan _Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor_.

*HATTRICK 19 MENIT:* Penyerahan surat diterima langsung oleh petugas di masing-masing kantor dinas dan dibuktikan dengan tanda terima berstempel resmi serta dokumentasi foto. Seluruh proses berlangsung pada rentang *pukul 14:27:59 WIB hingga 14:46:11 WIB*.

_Pokok Teguran_  
Dalam suratnya, http://Interaksi-News.com melalui Kabiro Bogor Raya, Jhon Manik, menyoroti *dugaan pembiaran* terhadap bangunan sekolah yang *diduga* berdiri di atas saluran drainase umum di wilayah Cibinong. 

Sebelumnya, Interaksi-News telah melayangkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) pada 15 dan 16 Juli 2026 kepada ketiga dinas tersebut. Namun, hingga surat teguran ini dilayangkan, *belum ada tindak lanjut konkret* berupa inspeksi gabungan maupun tindakan penyegelan.
Sebagai penguat, surat teguran dilampiri bukti visual berupa foto dan video banjir yang terjadi di lokasi pada 10 Maret dan 19 April 2026, yang *diduga* akibat tertutupnya aliran drainase oleh bangunan sekolah tersebut.

_Tuntutan 1x24 Jam_  
Melalui surat teguran, http://Interaksi-News.com meminta ketiga dinas untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu *1x24 jam sejak surat diterima*. Jawaban yang diminta mencakup: 
1. Kepastian waktu pelaksanaan Sidak Gabungan ke lokasi.
2. Rencana tindak penyegelan bangunan jika terbukti melanggar *Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2019 Pasal 14 huruf e tentang Ketertiban Umum*.
3. Rekomendasi pencabutan izin operasional sekolah kepada instansi berwenang.

_"Kami menunggu itikad baik dari Disdik, Satpol-PP, dan DPU Kab. Bogor untuk menindaklanjuti aduan masyarakat ini sesuai kewenangan masing-masing,"_ ujar Jhon Manik, Kabiro Bogor Raya Interaksi-News.com, Selasa 28 Juli 2026.

_Konfirmasi Masih Diupayakan_  
Hingga berita ini diterbitkan, *Interaksi-News.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Disdik, Kasatpol-PP, dan Kepala DPU Kabupaten Bogor* terkait surat teguran yang telah diterima jajarannya. 

Jhon Manik menegaskan, jika hingga batas waktu *29 Juli 2026 pukul 14:46 WIB* tidak ada jawaban tertulis dari ketiga dinas, pihaknya akan menempuh jalur pengaduan resmi ke *Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat* atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut.

_"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk kontrol sosial pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan demi kepentingan masyarakat,"_ tutup Jhon Manik.

_Data Tanda Terima Surat:_  
1. _Disdik Kab. Bogor_: Diterima Sub. Bagian Umum, 28 Juli 2026 *pukul 14:27:59 WIB*.  
2. _Satpol-PP Kab. Bogor_: Diterima sdr. Fariz, 28 Juli 2026 *pukul 14:36:04 WIB*.  
3. _DPU Kab. Bogor_: Diterima Seksi S, 28 Juli 2026 *pukul 14:46:11 WIB*.

_CATATAN REDAKSI:_  
1. Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Teguran Keras 014/SP/INV/VII/2026 dan tiga Tanda Terima berstempel resmi dari Disdik, Satpol-PP, dan DPU Kab. Bogor.  
2. http://Interaksi-News.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada tiga dinas terkait dan tetap membuka ruang *hak jawab* sesuai *Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 11*.  
3. Pemberitaan ini mengedepankan *asas praduga tak bersalah* dan tidak bertujuan mencemarkan nama baik pihak mana pun.  

_(Red & Tim)_

Komentar