Cileungsi-Bogor - interaksinews.com || *5,5 Hektar Kawasan Ruko Compark Kota Wisata Bogor* di Jl. Canadian Broadway, Limus Nunggal _terancam disegel_ Satpol PP Kab. Bogor. Pantauan, _diperkirakan 80% unit ruko sudah beroperasi_ meski sengketa tanah belum inkrah.
*Fakta Hukum:*
1. *2011 Belum Beli*: Surat 04 Mei 2011 PT. Kota Wisata akui _"belum ada transaksi jual-beli"_ 5,5 Ha. Tembusan: Kepala BPN.
2. *Perkara 527*: Gugatan No. 527/Pdt.G/2025/PN.CBI masih tunggu putusan PN Cibinong.
3. *Sidang Molor*: Juni 2026 sidang lanjutan ditunda. BPN telat/gak hadir.
4. *Tetap Buka*: 26 Juni 2026 hakim sidang lapangan. Warga: _"KEMBALIKAN TANAH KAMI"_. *Diperkirakan 80% ruko* tetap buka, termasuk Toko NUANSA.
5. *Pengelola*: Sinar Mas Land.
*Dasar Segel*: Perda Kab. Bogor 3/2019 Psl 78: PBG batal demi hukum di tanah sengketa. PP 16/2021 Psl 402: Bangunan tanpa PBG sah wajib bongkar.
*Desakan*: DPMPTSP diminta bekukan PBG 5,5 Ha. Satpol PP diminta segel 80% ruko. BPN diminta pasang plang _"TANAH SENGKETA 527 - 5,5 HA"_.
Konfirmasi 25 Juli 2026: Sinar Mas Land, PT. Kota Wisata, DPMPTSP, Satpol PP bungkam.
Hak jawab dan klarifikasi dibuka bagi pihak-pihak terkait, sesuai dengan UU Pers No. 40/1999.
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar