PADANGSIDIMPUAN – Interaksinews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan publik setelah kembali mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan.
Putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas proses penyidikan, ketelitian penerapan hukum acara, serta evaluasi internal terhadap penanganan perkara yang dilakukan institusi penegak hukum tersebut.
Berdasarkan informasi, sejumlah perkara yang ditangani Kejari Padangsidimpuan telah menjadi objek permohonan praperadilan, di antaranya perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan perkara yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan.
Dalam perkara terbaru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian Pane, berhasil memenangkan permohonan praperadilan melalui Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.Psp. Putusan tersebut berimplikasi terhadap status hukum Alfian Pane, yang kemudian keluar dari Lapas Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta pada Selasa (21/07/2026).
Kemenangan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait apakah proses penetapan tersangka, penyidikan, hingga tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Padangsidimpuan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, praperadilan bukanlah persidangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak atas perkara pokok. Namun, praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya tindakan upaya paksa maupun tindakan hukum tertentu dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Dengan kembali kalah dalam sidang praperadilan, publik mempertanyakan apakah seluruh proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Padangsidimpuan telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta prosedur penyidikan yang sesuai dengan hukum acara pidana.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah setiap penetapan tersangka sudah melalui proses yang cermat, apakah administrasi penyidikan telah terpenuhi, dan apakah ada evaluasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap penanganan perkara di Kejari Padangsidimpuan," ujar masyarakat peduli hukum Tabagsel, L. Rangkuti.
Menurutnya, kekalahan dalam praperadilan memang tidak serta-merta berarti seseorang terbukti tidak bersalah atau perkara pokok tidak dapat dilanjutkan. Namun, putusan tersebut tetap menjadi catatan penting apabila ditemukan adanya kelemahan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik.
Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dengan keberanian menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dibutuhkan konstruksi perkara yang kuat, alat bukti yang sah, serta penerapan hukum acara yang benar agar proses hukum tidak gugur akibat persoalan prosedur.
Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Kejari Padangsidimpuan maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait rangkaian putusan praperadilan tersebut.
Apakah kekalahan berulang ini akan menjadi momentum evaluasi dan perbaikan internal, atau justru menjadi catatan panjang dalam perjalanan penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan. (Jc)
Komentar
Posting Komentar