Diduga Marak Pengisian BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen di SPBU 14.293.134 Rengat, Pertamina dan APH Diminta Turun Tangan



INDRAGIRI HULU, RENGAT, RIAU - InteraksNews.com – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen diduga marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.293.134, Jalan Ring Road, Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Pantauan pada Jumat (24/7/2026) menunjukkan adanya sejumlah pihak yang diduga melakukan pembelian BBM menggunakan jerigen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya apabila pembelian dilakukan dalam jumlah banyak dan diduga untuk dijual kembali atau disalurkan kepada pihak lain.

Pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah seperti jerigen tidak dapat dilakukan secara bebas. Penggunaan wadah tersebut harus memenuhi ketentuan dan, untuk sektor-sektor tertentu seperti petani, nelayan, usaha mikro, serta kelompok masyarakat yang berhak, wajib didukung surat rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Penyaluran BBM Bersubsidi

Penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan menjadi dasar pengaturan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Selain itu, ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi juga berkaitan dengan regulasi BPH Migas mengenai pembelian dan penyaluran BBM bersubsidi bagi konsumen pengguna yang berhak, termasuk mekanisme penggunaan surat rekomendasi bagi kelompok masyarakat tertentu.

Secara prinsip, BBM bersubsidi bukan untuk dibeli secara bebas dalam jumlah besar oleh pihak yang tidak berhak, terlebih apabila kemudian ditimbun, diangkut, atau diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti Ada Penyalahgunaan

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti membeli dalam jumlah tidak wajar untuk kemudian ditimbun, diangkut, atau diperdagangkan kembali tanpa hak, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 55 UU Migas, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap penggunaan jerigen otomatis merupakan tindak pidana. Petani, nelayan, pelaku usaha mikro, atau konsumen tertentu dapat memperoleh BBM bersubsidi melalui mekanisme yang sah apabila memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen atau surat rekomendasi resmi sesuai ketentuan.

Yang menjadi persoalan adalah apabila pembelian dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, menggunakan identitas atau dokumen yang tidak sesuai, dilakukan berulang kali dalam jumlah besar, atau BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali secara ilegal.

Pertamina Diminta Periksa Sistem Penyaluran

Munculnya dugaan maraknya pemain jerigen di SPBU 14.293.134 Rengat ini perlu menjadi perhatian serius PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang bertanggung jawab dalam penyaluran BBM melalui jaringan SPBU.

Pertamina diketahui memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM, mulai dari pembinaan dan peringatan, penghentian sementara penyaluran, pembatasan atau penghentian pasokan, hingga sanksi lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Pertamina diminta melakukan pemeriksaan terhadap:

1. Identitas pihak yang membeli BBM menggunakan jerigen;
2. Jumlah dan frekuensi pembelian BBM;
3. Ada atau tidaknya surat rekomendasi resmi;
4. Kesesuaian jenis BBM dengan peruntukannya;
5. Potensi pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali;
6. Rekaman CCTV dan data transaksi kendaraan di SPBU;
7. Kemungkinan adanya pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan.

APH Diminta Tidak Tutup Mata

Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Indragiri Hulu dan pihak terkait lainnya, juga diminta melakukan pengawasan serta penyelidikan apabila terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Publik berhak mengetahui apakah aktivitas pembelian BBM menggunakan jerigen tersebut telah dilengkapi dokumen resmi atau justru merupakan pola pembelian berulang yang berpotensi mengarah pada praktik penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan. Rantai distribusi, pihak yang menampung, pembeli dalam jumlah besar, hingga pihak yang diduga memberikan kemudahan apabila terbukti terlibat juga perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.293.134, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum masih perlu dimintai konfirmasi terkait dugaan aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tersebut.

Masyarakat menunggu tindakan nyata: apakah aktivitas tersebut memiliki dasar rekomendasi resmi atau justru merupakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.Catatan penting: Untuk berita investigasi, sebaiknya tambahkan foto/video pantauan, waktu kejadian, jumlah jerigen, jenis BBM, identitas kendaraan, serta konfirmasi resmi dari pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan Polres Indragiri Hulu. (TIM)

Komentar