Operasi Gabungan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan Ungkap Temuan 6,8 Kilogram Ganja, Tiga Warga Binaan Diperiksa


Padangsidimpuan – interaksinews.com  - Operasi gabungan yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan, mengungkap temuan narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 6,8 kilogram ganja kering ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan menyeluruh di area lapas, Jumat (29/5/2026) malam hingga Sabtu (30/5/2026).

Operasi yang berlangsung sejak pukul 20.30 WIB hingga 01.00 WIB itu melibatkan 68 personel gabungan yang terdiri atas unsur Polres Padangsidimpuan, petugas Lapas Salambue, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran terhadap seluruh blok hunian warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Blok E dan Blok F dinyatakan steril dari barang-barang terlarang.

Penggeledahan kemudian difokuskan ke kawasan Blok Maksimum Security, yang merupakan area dengan tingkat pengamanan lebih ketat. Di lokasi inilah petugas menemukan tumpukan daun ganja kering seberat sekitar 6.800 gram atau 6,8 kilogram.

Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam Ruang Instalasi Listrik. Ganja tersebut dikemas rapi di dalam karung goni dan diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari deteksi petugas.

Selain menemukan ganja, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang di dalam lapas. Barang-barang tersebut meliputi telepon seluler, alat penghisap uap, plastik pembungkus paket, serta sambungan kabel listrik yang dipasang secara tersembunyi.

Di sekitar lokasi penemuan, petugas menemukan sejumlah indikasi yang dianggap mencurigakan. Gembok ruangan tempat penyimpanan barang bukti diketahui masih dalam kondisi baru dan tampak mengkilap. Sementara itu, jejak seretan karung terlihat di sekitar area penyimpanan, yang diduga berkaitan dengan proses pemindahan barang.

Menyusul temuan tersebut, petugas mengamankan dua warga binaan berinisial ZH (34) dan AH (46) untuk dimintai keterangan. Keduanya diperiksa guna mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kepemilikan maupun penyimpanan barang bukti narkotika tersebut.

Namun, dalam pemeriksaan awal, ZH dan AH membantah memiliki ganja yang ditemukan petugas. Keduanya justru menyebut nama seorang warga binaan lain berinisial FT, yang dikenal dengan panggilan "Ucok Kapala Bosi".

Hingga berita ini diturunkan, ketiga warga binaan itu masih menjalani proses pemeriksaan. Aparat penegak hukum juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap asal-usul ganja seberat 6,8 kilogram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam lapas.

Temuan narkotika dalam jumlah besar di area dengan tingkat pengamanan tinggi ini menjadi perhatian serius. Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab, penyidik juga dituntut menelusuri jalur masuk barang haram tersebut ke dalam lapas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penyimpanan maupun distribusinya. (Jc)

Komentar