Pengunjung Tor Simago-mago Sipirok Keluhkan Pungutan Diduga Tidak Sesuai Perda


Tapanuli Selatan – Interaksinews.com - Dugaan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah kembali mencuat di objek wisata Tor Simago-mago Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara dinilai meresahkan. Sabtu, (28 Maret 2026).

Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya perbedaan antara tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dengan pungutan di lapangan. Dalam karcis tersebut tercatat biaya masuk kendaraan roda dua disebutkan sebesar Rp5.000. Namun, pengunjung justru dikenakan tarif Rp15.000 saat memasuki kawasan wisata tersebut.

Menariknya, petugas di pintu masuk memberikan dua lembar karcis kepada pengunjung. Namun, tidak ada penjelasan rinci terkait peruntukan masing-masing karcis tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya.

“Dikasih dua karcis, tapi tidak dijelaskan ini untuk apa saja. Total bayar Rp15.000,” ujar salah seorang pengunjung yang berasal dari Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, tarif retribusi untuk kendaraan roda dua di kawasan wisata ini ditetapkan sebesar Rp5.000. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan tarif yang dibebankan kepada pengunjung lebih tinggi dan tidak transparan.

Kemudian, setelah sampai di puncak Tor Simago Mago pengunjung juga dikenakan biaya parkir. Hal yang lebih memprihatinkan, karcis parkir tidak diberikan sama sekali, sehingga pengunjung tidak memiliki bukti resmi pembayaran. Praktik ini menimbulkan dugaan pungutan liar karena tidak ada transparansi dan dasar hukum yang jelas untuk tarif tambahan tersebut.

“Sudah bayar masuk, tapi sampai di atas masih diminta membayar parkir, dan tidak dapat karcis. Kami bingung ini masuk kas daerah atau hanya pungutan oknum,” kata salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Praktik seperti ini dianggap bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, yang mengharuskan setiap pungutan memiliki dasar hukum, bukti resmi bagi wajib bayar, dan transparansi kepada publik. Tidak adanya karcis resmi juga mempersulit pengawasan, dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Jika pungutan tambahan dilakukan tanpa dasar Perda atau Perbup dan tidak dilengkapi karcis resmi, maka praktik tersebut melanggar ketentuan Perda dan berpotensi masuk ranah pidana pungutan liar.

Masyarakat dan pengunjung berharap pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan segera melakukan evaluasi, memastikan setiap pungutan di objek wisata sesuai regulasi, transparan, dan tidak merugikan pengunjung. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Tor Simago-mago maupun Kadis Pariwisata terkait di Kabupaten Tapanuli Selatan Abdul Saftar belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum tarif tambahan dan mekanisme parkir di lokasi tersebut. (JC)

Komentar