Lurah Wek IV Diduga Persulit Penyaluran Bantuan Pangan, Warga yang Berhak Justru Ditolak


Padangsidimpuan - InteraksiNews - Penyaluran bantuan pangan untuk alokasi Februari–Maret 2025 di Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan menuai sorotan. Seorang warga mengeluhkan dugaan tindakan mempersulit dari pihak kelurahan, bahkan terhadap penerima yang dinyatakan sah berdasarkan data resmi yang tercatat.

Program bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat tersebut berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng per penerima. Namun dalam praktiknya, tidak semua warga dapat mengakses haknya dengan mudah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak kelurahan menetapkan persyaratan pengambilan bantuan berupa membawa undangan resmi. Jika diwakilkan, penerima diwajibkan menunjukkan KTP serta fotokopi Kartu Keluarga (KK). Persyaratan ini dinilai sebagian warga tidak menjadi masalah, selama diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif.

Namun fakta di lapangan berkata lain.
Salah seorang warga yang namanya tercantum dalam undangan resmi justru tidak diperbolehkan mengambil bantuan. Padahal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan telah sesuai dengan data penerima.

“Undangan ada, KTP ada, KK juga lengkap. Tapi tetap tidak diberikan,” ungkap sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, pembagian undangan kepada warga penerima bantuan diduga tidak dilakukan langsung oleh perangkat kelurahan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait validitas distribusi informasi serta potensi penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.

Situasi ini memicu dugaan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan program bantuan pangan di tingkat kelurahan. Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam penyaluran bantuan sosial yang dibiayai oleh negara.

Secara regulatif, penyaluran bantuan sosial wajib mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan tidak boleh dihambat oleh kebijakan administratif yang tidak berdasar atau diterapkan secara tidak adil.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik dilarang melakukan tindakan diskriminatif serta wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika dugaan ini terbukti, maka pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum.

Lurah Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026) mengatakan bahwa penerima bantuan pangan sesuai data nama yang telah terdaftar sesuai dengan NIK. "Besoklah kami berikan, kami lagi sibuk karena banyaknya warga yang antri", elaknya. (JC)

Komentar