Tapanuli Selatan - interaksinews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel mengungkap dugaan penyalahgunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada UPT Puskesmas Simarpinggan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2024.
Dugaan tersebut mencuat setelah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menelaah rincian pengelolaan dana kapitasi yang mencapai Rp1.366.000.000 dengan komposisi belanja operasi sebesar Rp1.229.500.000 dan belanja modal Rp136.500.000.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel Akhirson Karo Karo menyebut besarnya dominasi belanja operasional memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas dan transparansi penggunaan dana kesehatan masyarakat tersebut.
“Dana kapitasi JKN merupakan uang negara yang wajib digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun ketika hampir seluruh anggaran habis pada belanja operasional tanpa keterbukaan yang jelas, maka publik patut curiga,” ujarnya.
Menurut Akhirson, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aspek penting yang belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak puskesmas, mulai dari realisasi penggunaan dana, mekanisme pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan, hingga rincian belanja modal.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga mempertanyakan hubungan antara besarnya dana kapitasi yang diterima dengan output pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat.
“Harus ada ukuran yang jelas. Berapa jumlah kunjungan pasien JKN, bagaimana kualitas pelayanan, apakah fasilitas meningkat, apakah obat tersedia. Jangan sampai dana besar tetapi pelayanan masyarakat biasa-biasa saja,” tegasnya.
Selain menyoroti belanja operasional, pihaknya turut mendalami penggunaan anggaran belanja modal sebesar Rp136,5 juta yang dinilai harus dapat diuji secara fisik maupun administratif.
Menurutnya, setiap pengadaan barang wajib dapat dibuktikan keberadaannya serta sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika ditemukan barang tidak sesuai spesifikasi, harga tidak wajar, atau bahkan tidak ada fisiknya, maka itu dapat mengarah pada dugaan mark-up maupun pengadaan fiktif,” ucapnya.
Dalam hasil analisis, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel menilai terdapat sejumlah titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, antara lain, dugaan mark-up belanja operasional, pembagian jasa pelayanan yang tidak transparan,
pengeluaran yang sulit diverifikasi,
serta potensi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi lapangan.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel telah melakukan klarifikasi terhadap kepala UPT Puskesmas Simarpinggan dr. Dian Aspasia Limbong terkait pengelolaan dana kesehatan di Puskesmas Simarpinggan termasuk belanja obat-obatan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan.
“Dana kesehatan masyarakat tidak boleh dikelola secara tertutup. Semua penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral kepada masyarakat,” pungkas Akhirson Karo Karo.
Kepala UPT Puskesmas Simarpinggan Kecamatan Angkola Selatan dr. Dian Aspasia Limbong saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum ada tanggapan. (Jc)
Komentar
Posting Komentar