Kompak Minta Kejari Padangsidimpuan Selidiki Dugaan Penyimpangan Hibah PGRI


Padangsidimpuan - Interaksi News  - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel (Kompak) meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan terhadap pemberian dan pengelolaan dana hibah  tahun anggaran 2025 kepada PGRI Padangsidimpuan sebesar Rp225 juta.

Desakan itu disampaikan koordinator Kompak, Akhirson Karo Karo bahwa dana hibah daerah sangat rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat dan transparan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh proses penganggaran hingga penggunaan dana tersebut.

“Dana hibah bukan sekadar formalitas administrasi. Harus jelas dasar hukumnya, proposal kegiatannya, siapa penerimanya, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Karena itu Kejari diminta turun melakukan penyelidikan,” ujar Akhirson, Selasa (19/5/2026).

Ia mengatakan, penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, ataupun dugaan pengkondisian penerima hibah oleh pihak tertentu di lingkungan kekuasaan.

Menurut Akhirson, pola dugaan penyimpangan dana hibah di Kota Padangsidimpuan selama ini kerap berulang. Organisasi penerima hibah sering kali hanya dijadikan kendaraan penyaluran anggaran tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, tidak sedikit hibah yang akhirnya dipertanyakan manfaat maupun realisasi kegiatannya.

“Jangan sampai dana hibah berubah menjadi bancakan anggaran berkedok pembinaan organisasi. Semua harus dibuka ke publik secara transparan,” katanya.

Selain itu, Kompak juga meminta Kejari Padangsidimpuan menelusuri apakah pemberian hibah tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk verifikasi penerima hibah, legalitas organisasi, proposal kegiatan, laporan penggunaan anggaran, hingga output nyata dari dana yang dikucurkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Sorotan terhadap dana hibah itu semakin menguat setelah Koordinator Kompak Tabagsel sebelumnya mengungkap bahwa praktik penyimpangan dana hibah kerap dilakukan melalui modus rekayasa laporan pertanggungjawaban hingga pengondisian organisasi penerima serta dugaan cash back kepada pihak tertentu yang diduga terlibat dalam proses pengusulan hingga pencairan hibah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan maupun mantan ketua PGRI Padangsidimpuan Jamali terkait penggunaan dana hibah Rp225 juta tersebut. (Jc)

Komentar