Terkait Dugaan Penyimpangan Hibah PGRI Padangsidimpuan, Mantan Ketua Jamali Bungkam


Padangsidimpuan – Interaksinews.com - Dugaan penyimpangan dana hibah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Padangsidimpuan semakin menguat setelah tidak ditemukan jejak nyata pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari anggaran Rp225 juta dalam APBD Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025.

Di tengah sorotan dugaan LPJ direkayasa hingga isu setoran balik (cash back), mantan Ketua PGRI Kota Padangsidimpuan, Jamali, justru belum memberikan tanggapan sedikit pun atas berbagai pertanyaan yang diajukan terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Padahal, Ketua PGRI Kota Padangsidimpuan saat ini yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan, Irda Mairani, secara terbuka menyebut pengelolaan hibah tersebut masih berada di bawah kepemimpinan Jamali saat menjabat ketua organisasi.

“Dana hibah tahun 2025 masih dikelola Pak Jamali saat menjabat ketua PGRI,” ujar Irda Mairani.

Namun hingga berita ini diturunkan, Jamali belum memberikan klarifikasi terkait realisasi kegiatan, penggunaan anggaran, penyusunan LPJ, maupun dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dalam dokumen hibah, dana Rp225 juta disebut dialokasikan untuk program peningkatan profesi guru berupa pelatihan, seminar, dan workshop.

Tetapi berdasarkan temuan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel (KOMPAK), kegiatan tersebut diduga hanya kuat di atas kertas. Tidak ditemukan dokumentasi kegiatan yang memadai, publikasi kegiatan, daftar peserta yang dapat diverifikasi, maupun output program yang bisa diuji secara faktual, ujar Koordinator KOMPAK Tabagsel, Akhirson Karo-Karo.

Koalisi menilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah diduga hanya menjadi instrumen administratif untuk mengesahkan pencairan dan penggunaan anggaran.

Padahal dalam ketentuan pengelolaan hibah daerah, LPJ wajib mencerminkan kondisi riil penggunaan dana dan dapat diverifikasi melalui bukti sah, seperti:
nota belanja, dokumentasi kegiatan,
daftar hadir peserta, serta hasil pelaksanaan program.

“Masalahnya bukan ada atau tidak ada LPJ. Persoalannya, apakah isi LPJ itu benar-benar menggambarkan kenyataan,” kata Akhirson.

Koalisi juga mengungkap adanya informasi dugaan cash back kepada pihak tertentu yang diduga terlibat dalam proses pengusulan hingga pencairan hibah. Pola ini disebut sebagai praktik lama dalam pengelolaan hibah: semakin besar anggaran yang disetujui dalam APBD, semakin besar pula setoran balik yang diduga mengalir ke jalur informal.

Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui audit investigatif dan penelusuran aliran dana. KOMPAK Tabagsel mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum turun langsung memeriksa: kesesuaian NPHD dengan realisasi kegiatan, keabsahan LPJ, mutasi rekening organisasi,
hingga dugaan aliran dana di luar mekanisme resmi hibah.

Koalisi menilai persoalan hibah PGRI tidak lagi sekadar masalah administrasi, melainkan sudah menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan uang daerah.
“Jangan sampai APBD hanya habis di dokumen, sementara kegiatan untuk guru tidak pernah benar-benar dirasakan,” ujar Akhirson.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Jamali terkait berbagai dugaan tersebut. Sikap bungkam mantan ketua PGRI itu justru memperbesar pertanyaan publik: ke mana sebenarnya dana hibah Rp225 juta tersebut digunakan. (Jc)

Komentar