Padangsidimpuan – InteraksiNews.com -
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tapanuli Bagian Selatan (KOMPAK Tabagsel) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Padangsidimpuan sebesar Rp225 juta yang tercatat dalam APBD Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025.
Dana hibah tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar hukum pengelolaan hibah pemerintah daerah.
Koordinator KOMPAK Tabagsel, Akhirson Karo-Karo, menyebut terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah ketentuan dalam NPHD tidak dijalankan sebagaimana mestinya, terutama terkait pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Dalam skema hibah pemerintah daerah, NPHD menjadi dasar hukum yang mengikat antara pemberi hibah, dalam hal ini Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan, dan penerima hibah yaitu PGRI.
NPHD sendiri mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang antara lain mewajibkan penggunaan dana sesuai tujuan, pelaksanaan kegiatan sesuai proposal, serta pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Namun, menurut Koalisi, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak sejalan dengan substansi NPHD, khususnya pada kegiatan peningkatan kompetensi guru.
Dalam dokumen hibah, dana PGRI Kota Padangsidimpuan disebut dialokasikan untuk kegiatan peningkatan profesi guru seperti pelatihan, seminar, dan workshop.
Namun berdasarkan temuan KOMPAK Tabagsel, tidak ditemukan bukti pelaksanaan kegiatan tersebut secara nyata dan terverifikasi, baik dari sisi dokumentasi publik, daftar peserta, maupun output kegiatan.
“Jika mengacu pada NPHD, setiap kegiatan harus dapat dibuktikan secara riil. Tetapi yang kami temukan, kegiatan tersebut tidak terlihat pelaksanaannya,” ujar Akhirson Karo-Karo.
Selain dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menjadi kewajiban dalam NPHD juga ikut disorot.
LPJ disebut telah disusun dan dinyatakan lengkap secara administratif, namun diduga tidak mencerminkan kondisi faktual penggunaan anggaran sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengelolaan hibah daerah.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan hibah, LPJ wajib mencerminkan realisasi kegiatan, disertai bukti sah seperti nota, daftar hadir, serta dokumentasi kegiatan yang dapat diuji secara audit.
Koalisi juga mengungkap adanya laporan dugaan setoran balik atau cash back kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengusulan hingga pencairan hibah.
Pola tersebut diduga berkaitan dengan nilai anggaran yang disetujui dalam APBD, di mana besaran dana hibah disebut berpotensi memengaruhi besaran setoran balik kepada pihak tertentu.
Ketua PGRI Kota Padangsidimpuan yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan, Irda Mairani, saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026) menyampaikan bahwa pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2025 masih berada di bawah tanggung jawab pengurus sebelumnya, yakni saat Jamali menjabat sebagai Ketua PGRI.
“Dana hibah tahun 2025 masih dikelola Pak Jamali saat menjabat ketua PGRI. Kalau terkait dana hibah, sebaiknya ditanyakan langsung kepada beliau,” ujar Irda Mairani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah PGRI Kota Padangsidimpuan senilai Rp 225 juta tersebut. (Jc)
Komentar
Posting Komentar