BANDUNG - interaksinews.com - Proyek renovasi gedung kantor Bank BTN di Jalan Jawa Nomor 7, Kota Bandung, diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dan standar keselamatan kerja dalam pelaksanaannya.
Pantauan di lokasi menunjukkan proyek proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek yg semestinya dipasang untuk memuat identitas pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, serta waktu pelaksanaan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Tak hanya itu, sejumlah pekerja di lokasi juga terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat menjalankan pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek renovasi tersebut.
Dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Operational Head BTN, Hendro Arijanto, menyatakan bahwa seluruh pekerja telah menggunakan APD sesuai ketentuan. Namun pernyataan tersebut berbeda dengan fakta lapangan yang menunjukkan masih adanya pekerja tanpa perlengkapan keselamatan lengkap saat bekerja.
Adapun mengenai tidak dipasangnya papan proyek, pihak BTN beralasan pekerjaan tersebut hanya berupa renovasi, sehingga tidak dipasang papan informasi proyek.
Alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik, mengingat proyek renovasi berskala besar yang berlangsung hingga satu tahun dan dikerjakan vendor eksternal dinilai perlu menerapkan prinsip transparansi serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
BTN sendiri menyebut telah menggelar rapat koordinasi internal bersama vendor pelaksana setiap hari Selasa untuk memantau perkembangan pekerjaan.
Publik kini menanti komitmen pihak terkait untuk memastikan proyek renovasi tersebut berjalan sesuai prinsip keterbukaan, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.(red)
Komentar
Posting Komentar