Tindakan Melanggar HAM & UU, Polsek Sukmajaya Tahan Warga Selama 11 Hari

 


DEPOK - interaksinews.com -  Kabar menggembirakan sekaligus meninggalkan luka mendalam akhirnya datang juga. RR, warga yang ditahan sewenang-wenang dan menjadi korban rekayasa hukum di Polsek Sukmajaya Depok, akhirnya resmi dibebaskan pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia menghabiskan waktu 11 hari mendekam di sel tahanan, bukan karena bersalah, melainkan menjadi korban kesewenang-wenangan oknum pimpinan, diduga kuat menjalankan perintah khusus atau "Special Order", serta diperlakukan tidak manusiawi yang sangat mencoreng wibawa Polri.

Fakta terungkap sangat mengerikan: Kapolsek bertindak sendiri diam-diam, tanpa sepengetahuan Kanit Reserse maupun penyidik. RR dijemput paksa 5 orang.

 


DAFTAR PANJANG PELANGGARAN :  PERKAP, KUHAP, & HAM

 

Perbuatan Kapolsek Sukmajaya ini masuk kategori PELANGGARAN BERAT TERTINGGI, melanggar hampir seluruh aturan main kepolisian dan hukum negara. Berikut rincian pelanggarannya, terutama terhadap PERATURAN POLRI NO.7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI:

 

 PELANGGARAN KODE ETIK (PERKAP NO.7/2022)

 

1. Pasal 4 Ayat (1) → MELANGGAR:

"Anggota Polri wajib menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan dengan jujur, adil, dan tidak memihak, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia."

FAKTA: Bertindak tidak adil, memihak pemesan, melanggar HAM (penahanan sewenang-wenang, perlakuan kasar digunting celana), tidak jujur menyembunyikan proses dari bawahannya.

 

2. Pasal 5 Huruf A & E → MELANGGAR:

"Dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan untuk keuntungan diri sendiri, orang lain, atau golongan; serta dilarang bertindak sewenang-wenang, sewenang-berkuasa, dan bertindak semena-mena."

 FAKTA: Paling jelas terbukti! Wewenang dipakai untuk kepentingan orang lain/pihak pemesan. Bertindak semena-mena: kurung orang tanpa prosedur, gunting celana, atur sendiri hukum. Ini pelanggaran inti.

 

3. Pasal 6 Ayat (1 & 2) → MELANGGAR:

"Anggota Polri wajib berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur tetap, dan standar operasional prosedur dalam melaksanakan tugas."

 FAKTA: Semua prosedur dilewati. Urutan harusnya: Bukti → Periksa → Tersangka → Tahan. Yang dilakukan: Tangkap → Tahan → Baru Periksa → Baru Jadi Tersangka. Terbalik 100%, melawan SOP mutlak.

 

4. Pasal 9 → MELANGGAR (Kehormatan & Martabat):

"Dilarang melakukan perbuatan tercela yang merendahkan kehormatan diri dan korps."

 FAKTA: Menggunting celana warga sipil yang tidak melawan adalah perbuatan kasar, tidak manusiawi, dan sangat merendahkan martabat Polri di mata publik.

 

  PELANGGARAN HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP & UU NO.20/2025)

 

1. Pasal 1 Angka 14 & Pasal 21 KUHAP: Penahanan hanya boleh jika ada bukti permulaan cukup & setelah jadi tersangka.

PELANGGARAN: Ditahan dulu, baru dibuatkan status tersangka. BATAL DEMI HUKUM.

 

2. Pasal 7 KUHAP (Praduga Tak Bersalah): Dianggap tidak bersalah sampai putusan hakim. PELANGGARAN: Dianggap bersalah duluan, dikurung seperti penjahat berat.

 

3. Pasal 39 KUHAP: Perlakuan terhadap tersangka harus manusiawi, tidak boleh menyakiti fisik/hati.

 PELANGGARAN: Digunting celana, dijemput paksa dini hari = perlakuan tidak manusiawi.

 

 PELANGGARAN UU POLRI NO.2 TAHUN 2002

 

- Pasal 28 : Polri dalam melaksanakan tugas wajib menghormati hak asasi manusia.

- Pasal 37 : Setiap anggota yang melanggar kewajiban atau melakukan perbuatan tercela dikenai sanksi disiplin dan kode etik.

 

"Tindakan Kapolsek ini sudah masuk ranah pidana jabatan. Pasal 423 & 424 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan sewenang-wenang sangat pas untuk dia. Penjara menunggu, bukan sekadar sanksi etik saja," tegas pengamat hukum.

 

TUNTUTAN TEGAS : BEBAS BELUM CUKUP, KAPOLSEK HARUS DIPROSES & DIPECAT!

 

Meskipun RR sudah dibebaskan pada tanggal 13 Mei 2026, masalah ini tidak boleh selesai begitu saja. Ada luka batin, ada hak yang dirampas, dan ada aib institusi yang harus dibersihkan. Publik dan keluarga menuntut:

 

1.  NYATAKAN TIDAK BERSALAH SEPENUHNYA :

Penerbitan surat bebas harus disertai pernyataan resmi bahwa RR tidak bersalah, tidak ada cacat rekam jejak, dan seluruh proses hukum dinyatakan BATAL DEMI HUKUM karena asalnya cacat.

 

2.  PROPAM & PAMINAL TINDAK TEGAS KAPOLSEK:

Segera panggil, periksa, dan jatuhkan sanksi tertinggi. Karena pelanggarannya sangat berat, Kapolsek Sukmajaya WAJIB DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH). Tidak layak lagi memimpin, tidak layak berseragam. Dia yang bikin aturan sendiri, dia yang jalankan pesanan, dia yang perlakukan warga tidak manusiawi.

 

3.  USUT SIAPA DI BALIK "SPECIAL ORDER":

Kapolsek tidak mungkin berani sewenang-wenang kalau tidak ada dukungan. Usut tuntas siapa sosok (oknum jenderal/pejabat) yang memberi perintah atau atensi tersebut. Jangan biarkan pelindung kejahatan lolos.

 

4.  GANTI KERUGIAN NEGARA & WARGA:

Kapolsek dan pihak terkait wajib mengganti seluruh kerugian materiil dan moril yang diderita RR akibat penahanan ilegal selama 11 hari.

 

“Bebas itu hak kami, tapi menghukum Kapolsek itu kewajiban negara. Kalau dia dibiarkan, besok ada korban lain lagi. Kami harap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya tidak menutup mata. Buktikan Polri PRESISI itu nyata, bukan sekadar slogan di dinding saja," pungkas keluarga RR.

 


Kini mata publik tertuju ke Propam Polda Metro Jaya: Apakah berani memproses Oknum yang bermain dan bertindak seperti penguasa serta melakukan AKSI PREMANISME...?

  

(Jhon M & Tim)

Komentar