Skandal Hukum, Polsek Sukmajaya Jadikan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Langgar UU & Kode Etik...!!!!

 
DEPOK. Interaksinews.com ||  Dugaan pelanggaran hukum berat kembali mewarnai penegakan hukum di Kota Depok. Kali ini sorotan tajam tertuju pada Polsek Sukmajaya, yang diduga sewenang-wenang menjadikan warga sipil berinisial RR sebagai tersangka. Padahal, permasalahan hanyalah perselisihan urusan pribadi terkait kesepakatan pengurusan pemecahan dan balik nama sertifikat tanah,(Sabtu,9/5/2026).
 
Yang paling mencengangkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum RR, penetapan status tersangka itu dilakukan malam hari, tanpa ada laporan resmi, tanpa prosedur baku, dan sama sekali mengabaikan syarat formil maupun materil. Bahkan kewajiban hukum memberikan tembusan surat penetapan kepada tersangka pun diabaikan mentah-mentah.
 
Pihak keluarga dan kuasa hukum kini menuntut Paminal Polda Metro Jaya bertindak tegas, memeriksa, dan menindak oknum Polsek Sukmajaya yang dinilai telah bekerja di luar jalur hukum dan mencoreng nama baik institusi Polri.
 
KRONOLOGI: URUSAN PRIBADI, BERUJUNG JADI TERSANGKA SEKEJAP MATA. 
Kasus ini bermula dari kesepakatan perdata antara RR dengan pihak lain terkait jasa pengurusan administrasi pemecahan sertifikat tanah. Masalah ini sejatinya ranah kesepakatan sipil, bukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
 
Namun, suasana berubah drastis ketika RR dijemput paksa oleh sekelompok orang tanpa surat perintah dan tanpa alasan hukum yang sah. Ia kemudian digiring ke kantor Polsek Sukmajaya.
 
"*Di luar nalar hukum...!* Malam itu juga, begitu sampai di kantor polisi, klien saya langsung ditetapkan jadi tersangka. Padahal saat itu belum ada laporan tertulis dari siapa pun, belum ada klarifikasi, belum ada pemeriksaan saksi, belum ada apa-apa. Langsung ditunjuk dan disebut tersangka. Ini kejahatan prosedur yang nyata," tegas Kuasa Hukum RR dengan nada geram.

PELANGGARAN BERAT: ABAIKAN UU KHP 2025 & SYARAT HUKUM
 
Menurut penjelasan hukum yang dikemukakan, tindakan Polsek Sukmajaya Depok terbukti melanggar habis ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Pidana (UU KHP 2025) serta aturan hukum acara yang berlaku.
 
Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka WAJIB MEMENUHI 4 SYARAT MUTLAK: 
1. Syarat Formil: Harus ada berita acara, surat penetapan, dan tembusan yang diserahkan kepada tersangka.
2. Syarat Materil: Harus ada bukti permulaan yang cukup dan dasar pasal pelanggaran hukum.
3. Syarat Objektif: Penetapan berdasar fakta kejadian, bukan kehendak sepihak atau desakan pihak lain.
4. Syarat Subjektif: Berdasar keyakinan yang beralasan dan penilaian hak/fakta, bukan rekayasa.
 
FAKTA DI LAPANGAN: SEMUA SYARAT ITU TIDAK DILAKUKAN! 
"UU KHP 2025 sudah sangat jelas memperketat aturan ini. Pasal-pasal baru menekankan perlunya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi. Tapi di tangan oknum Polsek Sukmajaya, aturan itu seolah tidak ada. Tidak ada berita acara, tidak ada tembusan surat penetapan yang diserahkan ke tangan klien kami. Mereka main tunjuk langsung jadi tersangka. Ini konyol dan melawan hukum keras," papar kuasa hukum.
 
Selain UU KHP 2025, tindakan ini juga bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan setiap penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat resmi dan disampaikan kepada yang bersangkutan. Mengabaikan hak ini adalah pelanggaran prosedur yang membatalkan seluruh proses hukum.
 
LANGGAR KODE ETIK POLRI: PERBUATAN TERCELA & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
 Tindakan oknum Polsek Sukmajaya ini juga terbukti melanggar habis Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berikut pasal-pasal yang dilanggar:
 
 Pasal 4: Kewajiban Menegakkan Hukum
 
"Anggota Polri wajib menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan dengan tidak memihak, jujur, dan adil."
PELANGGARAN: Justru memihak satu pihak, mengubah sengketa perdata jadi kasus pidana, dan bertindak tidak adil.
Pasal 5 Ayat (1) Huruf a: Dilarang Menyalahgunakan Wewenang
 
"Dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan untuk keuntungan diri sendiri, orang lain, atau golongan."
PELANGGARAN: Menggunakan jabatan dan kekuasaan kepolisian sebagai alat tekanan atau pemenuhan keinginan pihak tertentu.
 
✅ Pasal 6: Prinsip Keprofesionalan
 
"Anggota Polri dalam melaksanakan tugas wajib berpegang teguh pada ketentuan hukum, prosedur, dan standar operasional."
PELANGGARAN: Menetapkan tersangka tanpa prosedur, tanpa syarat formil/materil = ketidakprofesionalan berat.
 
✅ Pasal Larangan Perbuatan Tercela
 
Setiap tindakan yang merendahkan kehormatan korps Polri dianggap perbuatan tercela dan diancam sanksi berat.
 
TUNTUTAN TEGAS: PAMINAL & PROPAM PERIKSA DAN HUKUM OKNUM!
 
Merasa hukum dipermainkan dan hak kliennya dicabut paksa, kuasa hukum RR telah mengirimkan laporan resmi ke Pembinaan dan Pengawasan Manajemen (Paminal) Polda Metro Jaya serta Divisi Propam.
 
Berikut poin tuntutan keras yang disampaikan:
 
1. Batal demi hukum status tersangka RR karena diperoleh melalui prosedur yang cacat hukum dan melanggar UU KHP 2025.
2. Lakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kapolsek Sukmajaya dan penyidik yang bertugas malam itu.
3. Berikan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi oknum yang terbukti melanggar aturan hukum dan kode etik.
4. Tegaskan kembali bahwa kepolisian adalah penegak hukum, bukan alat pemuas keinginan pribadi warga sipil.
 
"Kalau begini caranya, rakyat mana yang tidak takut? Siapa saja bisa dibawa ke polisi dan dituduh tersangka tanpa bukti. Kami minta Paminal bertindak nyata, jangan cuma diamankan dulu lalu diredam kasusnya. Ini ujian kepercayaan publik terhadap Polda Metro Jaya," tegasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Sukmajaya terkait tuduhan pelanggaran prosedur hukum yang sangat berat ini.

 (Jhon M & Tim)

Komentar