Kekecewaan Dirasakan Ahli Waris Dan Kuasa Hukum Ditundanya Sidang Lanjutan Di PN Cibinong


​Cibinong -  Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh ahli waris almarhum Mayor Oding Jaya Admaja bersama Kuasa Hukumnya, Sastra Pasaribu, S.H. Pasalnya, sidang perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kembali ditunda akibat ketidaksiapan pihak tergugat, (Selasa,2/6/2026).

​Agenda sidang kali ini sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat I serta pembuktian dari Turut Tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kedua pihak tersebut menyatakan belum siap di persidangan dan yang lebih miris dengan alasan salah satu Hakim sedang melaksanakan Pelatihan melalui Zoom (Online).

​"Kami sangat kecewa. Padahal momentum ini sudah kami tunggu-tunggu untuk mendengarkan secara jelas keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I," ujar Sastra Pasaribu, S.H., kepada awak media di PN Cibinong.
​Sastra menegaskan, pihaknya mendesak agar PN Cibinong tetap menjaga independensi dan integritasnya sebagai lembaga peradilan tertinggi yang bersih dan adil serta transfaran .
​"Kami berharap pengadilan ini tetap menjunjung tinggi independensinya, menjaga integritasnya. Kami akan terus mencari keadilan ke mana pun bagi para ahli waris ini," tegasnya.

*​Sengketa Lahan 5,5 Hektar*

​Di lokasi yang sama, salah satu ahli waris, Raden Oding Abdul Khadir Luki Priatna, membeberkan duduk perkara terkait objek sengketa seluas 5,5 hektar yang kini berada di dalam kawasan lingkungan Kota Wisata tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan itu mutlak milik orang tua mereka yang merupakan seorang pejuang kemerdekaan.

​"Awalnya tanah itu dihadiahkan oleh negara kepada orang tua kami, Mayor Oding Jaya Admaja, adik kandung dari Mayor Oking, atas jasa-jasanya sebagai pejuang. Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor dulu, beliau bahkan kerap memberikan contoh penanaman pohon di lahan tersebut kepada warga," ungkap Luki.
​Luki merinci, dari total 5,5 hektar lahan tersebut, luasan 2 hektar di antaranya memiliki dasar hukum SK Kina, sedangkan 3,5 hektar sisanya merupakan hasil oper garapan atau pembebasan lahan resmi yang dilakukan orang tua mereka terhadap para penggarap terdahulu.

​Ia pun mempertanyakan keabsahan sertifikat yang muncul di atas lahan milik keluarganya tersebut.
​"Orang tua kami memiliki tanah berdasarkan SK Kina. Sementara sertifikat yang terbit di sana (pihak lawan) alas haknya menggunakan Leter C tanah adat. Ini yang janggal. Kami yakin pengadilan akan berbuat seadil-adilnya untuk rakyat," cetusnya.

​Ahli waris menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah diterlantarkan. Sebelum kini berdiri bangunan sepihak, lahan tersebut selalu dikelola dan ditanami tumbuh-tumbuhan secara produktif oleh para ahli waris.
​"Objek tanah tidak pernah kami telantarkan sama sekali. Kami juga menegaskan, tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun, baik sebagian maupun keseluruhan," kata Luki.
​Terkait arah gugatan, ahli waris menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari gugatan terhadap Panji Santoso (pribadi), yang kemudian dalam prosesnya melebar ke PT Misaya Tanaka dan pihak Kota Wisata. Klaim kepemilikan ahli waris diperkuat dengan adanya bukti surat permohonan pengukuran tanah yang ditujukan kepada Ibu Rahayu Osasi (istri almarhum Mayor Oding) serta ahli waris lainnya, almarhum S. Suparta.

*​Kawal Kasus Hingga Tuntas*

​Menutup keterangannya, pihak ahli waris dan kuasa hukum meminta rekan-rekan media untuk terus mengawal jalannya persidangan ini demi transparansi hukum.
"Kami meminta kepada rekan-rekan awak media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.
​Berdasarkan keputusan majelis hakim, sidang lanjutan sedianya akan kembali digelar pada 9 Juni 2026 mendatang.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak humas PN Cibinong, namun belum mendapatkan keterangan resmi terkait penundaan sidang tersebut. 

( Red & Tim)

Komentar