TANJAB BARAT - Interaksi News.com - Menanggapi klarifikasi pihak manajemen PT BPR Tanggo Rajo (Perseroda) yang berkedudukan di Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi, terkait kasus dugaan pembobolan dana tabungan nasabah, Ikhwan (korban) dengan tegas membantah pernyataan yang menyebut seluruh kerugian nasabah telah dikembalikan. Menurut korban, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Korban mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp3.080.000 yang diterimanya bukanlah pengembalian kerugian secara utuh, melainkan hanya Titipan sementara yang hingga kini status dan dasar hukumnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Korban menduga langkah tersebut hanya sebagai upaya meredam persoalan agar tidak menjadi perhatian publik yang lebih luas," Ungkap nya Sabtu (06.Juni.2026)
“Jika memang kerugian telah dikembalikan, mengapa hingga saat ini masih banyak pertanyaan yang tidak dijawab dan tidak ada penyelesaian secara tuntas? "Ia juga menduga sebenarnya banyak korban ASN masalah nya sama seperti saya namun mereka tidak berani untuk bersuara, ya tau sendiri lah alasan nya kenapa kan," Ungkap nya kepada Media Reformasi Bangsa.
Hari ini saya siap untuk bersuara dan saya siap menerima konsukuensi nya
Agar Jangan sampai masyarakat digiring pada opini bahwa persoalan ini sudah selesai, padahal faktanya belum,” ujar korban.
Lebih lanjut, korban menilai sikap manajemen yang tidak lagi melakukan komunikasi maupun tindak lanjut penyelesaian menunjukkan tidak adanya keseriusan dalam menuntaskan persoalan yang menyangkut hak nasabah. Padahal kasus ini bukan hanya menyangkut sejumlah uang, tetapi juga menyangkut rasa aman, kepercayaan, dan kredibilitas lembaga perbankan di mata masyarakat.
Korban mengaku hingga kini masih mengalami tekanan mental akibat ketidakjelasan penyelesaian perkara tersebut. Ia mempertanyakan sampai kapan dana yang disebut sebagai titipan itu akan dibiarkan tanpa kepastian secara hukum, sementara kerugian yang dialaminya belum diselesaikan secara terang dan terbuka mulai Juni 2024.
Tidak hanya itu, korban juga menantang pihak yang pernah menyebut dirinya memberikan fee kepada oknum BPR untuk membuktikan tuduhan tersebut. Menurut korban, tuduhan tanpa bukti merupakan pernyataan serius yang dapat merusak nama baik seseorang.
“Jangan melempar tuduhan tanpa dasar. Jika memang ada, silakan buktikan secara hukum dan tunjukkan bukti yang sah. Namun jika tidak mampu membuktikannya, saya akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas korban.
Korban juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Menurutnya, kasus yang menyangkut dana nasabah tidak boleh diselesaikan secara tertutup atau dibiarkan mengambang tanpa kepastian.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang jelas dan bertanggung jawab dari pihak manajemen PT BPR Tanggo Rajo, korban menegaskan akan membawa seluruh bukti yang dimiliki ke Ombudsman dan jalur hukum. Langkah tersebut diambil demi mendapatkan keadilan, kepastian hukum, serta mengungkap fakta yang sebenarnya agar kasus ini menjadi terang benderang di hadapan publik. (HAS)
Komentar
Posting Komentar