PETI Sungai Batang Gadis Menggeliat Lagi, Pengawasan KPH Wilayah X Padangsidimpua Dipertanyakan


TAPSEL –  Interaksi News  - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga kembali beroperasi menggunakan puluhan unit excavator di aliran Sungai Batang Gadis memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan kawasan hutan negara. Pasalnya, lokasi tambang tersebut diduga berada dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) X Padangsidimpuan.

Munculnya kembali aktivitas PETI itu menjadi sorotan karena sebelumnya aparat gabungan telah melakukan operasi penindakan di kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam operasi tersebut, belasan unit excavator diamankan dan sejumlah pihak ditindak karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.
 
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas penambangan diduga kembali berlangsung. Alat berat disebut terus keluar masuk menuju lokasi tambang melalui jalur Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Aktivitas tersebut bahkan dikabarkan berlangsung secara terbuka meski sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penindakan di kawasan yang sama. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sebab, penggunaan excavator dalam jumlah banyak bukanlah aktivitas yang mudah disembunyikan. Mobilisasi alat berat, bahan bakar, logistik, serta pekerja membutuhkan jalur akses dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum kegiatan penambangan berjalan.

Jika benar terdapat puluhan excavator yang beroperasi, publik mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan kawasan hutan negara berjalan. Sebab, aktivitas berskala besar seperti itu dinilai sulit luput dari pantauan pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Untuk memperoleh penjelasan wartawan telah berupaya menghubungi Kepala UPTD KPH Wilayah X Padangsidimpuan Kamaluzzaman Nasution, melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (19/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang diduga di wilayah kerjanya.

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak KPH Wilayah X Padangsidimpuan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah publik. Terlebih, aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius terhadap kawasan hutan dan daerah aliran sungai.

Aktivis lingkungan hidup, Adi S Hasibuan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, sulit dipercaya apabila puluhan alat berat dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa adanya pihak yang mengetahui ataupun melakukan pembiaran.

"Jika benar ada lebih dari 20 excavator yang bekerja, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal. Ini sudah menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan pengawasan kawasan hutan negara di Sumatera Utara," katanya.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polda Sumatera Utara, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Taman Nasional Batang Gadis, serta KPH Wilayah X Padangsidimpuan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik.

Sebab apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa tindakan nyata, kerusakan lingkungan yang terjadi dikhawatirkan akan semakin meluas dan meninggalkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan. (Jc)

Komentar